Pilihan
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan di Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Bengkalis
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Transparansi (LSM INPEST) menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dan pelanggaran UU Pengadaan Hewan Dilindungi untuk koleksi Kebun Binatang (Bunbin) Selatbaru, Jumat (6/2/2026). Perkara ini sendiri diketahui masih berproses di Polres Bengkalis.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, menyerahkan langsung bukti tambahan itu ke Polres Bengkalis, ditemani M Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Kamaruddin Supriadin. Surat bukti tambahan itu diterima oleh Staf Sekretariat Umum Polres Bengkalis, Mutia.
Usai menyerahkan bukti tambahan, Hambali kepada media ini mendesak penyidik untuk mengungkap sindikat pengadaan hewan dilindungi tersebut. Ia menduga pengadaan hewan dilindungi untuk menambah koleksi kebun binatang Selatbaru melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990.
"UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan dasar hukum utama yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (termasuk rusa)," tegas Hambali.
Sementara itu, M Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak penyidik untuk menjadikan dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang sebagai barang bukti dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Demikian demikian, ungkap Rafi, kedepan dinas dan lembaga yang ingin mengoleksi satwa dilindungi harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
"Selain anggaran yang dipergunakan (dana APBD), kita juga menduga proyek pengadaan satwa tersebut melanggar undang-undang," ujarnya.
Perkara ini sendiri masih dalam proses penyidikan. Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis. Selain kepala dinas dan kepala bidang pariwisata, juga diperiksa pejabat pengadaan satwa Bunbin Selatbaru.
Untuk diketahui, dari dokumen hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau disebutkan, paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group tertanggal 11 Juni 2024, dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan pada 23 Agustus 2024.
Namun demikian, LSM INPEST menemukan adanya indikasi kesalahan prosedur, mulai dari legalitas penyedia, hingga dugaan rekayasa administrasi. (Rudi)













Tulis Komentar