• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 200 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 187 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sempat Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Jual Beli Lahan HPT

Indragirione.com

Selasa, 31 Maret 2026 14:32:13 WIB
Cetak
Tim Intelijen Kejari Bengkalis menangkap buronan perkara korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas, Senin (30/3/2026). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menangkap Surya Putra, buronan perkara korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT). Ia ditangkap pada Senin (30/3/2026), di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kota Bengkalis. Sebelumnya, Surya Putra yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sempat kabur ke Malaysia dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana atas nama Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai kopi di Bengkalis," ujar Wahyu Ibrahim, Senin malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Wahyu Ibrahim menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli bernama Ah Huat melalui perantara.

Lahan tersebut kemudian dibeli oleh perwakilan pembeli seharga Rp20 juta per hektare. Setelah ada kesepakatan, pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP dari masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Desa Senderak saat itu Hariyanto menerbitkan sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.

"Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani, hingga terkumpul Rp45 juta," jelas Wahyu.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara di sebuah kedai di Bengkalis. Dari jumlah itu, sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Menurut Wahyu, perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Setelah diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Pada hari yang sama, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dengan telah dieksekusinya terpidana, Kejari Bengkalis memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Wahyu, menyampaikan pesan pimpinan.

Dirinya juga mengimbau para buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Buronan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri

Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Satu Kilo Lebih Ganja Dimusnahkan Polres Inhil

Dua Pria dan 3 Wanita di Keritang Terlibat Judi Jenis Togel

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polisi

Polisi Ringkus IRT pengedar Sabu dan Koleganya di Sungai Beringin

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Pemusnahan 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Selama Dua Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus 162 Tersangka Narkotika

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 200 Kali
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 237 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 473 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media