Pilihan
Ketua DPD BAPAN Kepri Laporkan PT PLN ( Persero )Cabang Karimun Ke Kajari.
Karimun, Indragirione,com, Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( BAPAN ) Ahmad Iskandar Tanjung, Melaporkan PT PLN ( Persero ) Cabang Karimun Ke Kajari Karimun, Terkait Atas Terjadinya peristiwa Pemblackout listrik menyeluruh di kabupaten Karimun, yang mengakibatkan lumpuhnya roda perekonomian, dan aktifitas masyarakat, pelayanan publik, komunikasi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan.
Bahwa listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang- undang pelayanan konsumen, Oleh karena itu, penyelenggaraan ketenagalistrikan tidak semata-mata merupakan aktivitas bisnis, melainkan mengandung dimensi pelayanan publik, tanggung jawab konstitusional negara, serta kewajiban hukum untuk menjamin kontinuitas, keandalan, keamanan, dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Dampak demikian bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan hukum masyarakat secara luas.
Atas dasar itulah saya atas nama Ketua DPD LSM Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( LSM BAPAN) melaporkan PT.PLN (Persero) cabang Kabupaten Karimun ke kantor kejaksaan negeri karimun, Jumat 24 Juli 2026. Pukul 10 :30 WIB ", Ucap Tanjung.
lanjut Tanjung sampai dengan laporan ini disampaikan, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama blackout tersebut." Katanya.
Ketidak jelasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah peristiwa tersebut benar-benar merupakan keadaan kahar yang seharusnya dapat dicegah melalui pemeliharaan, pengawasan, dan mitigasi risiko secara (force majeure), atau justru merupakan akibat dari kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan berkala." Tanya Ahmad Iskandar Tanjung.
Atas dasar itulah. Badan Advokasi Hukum dan Lembaga Investigasi (BAPAN) memandang perlu meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa terjadi nya blackout yang terjadi di Kabupaten Karimun.
Menilai terdapat alasan yang cukup bagi Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang mampu menjawab beberapa pertanyaan mendasar, apakah seluruh prosedur pemeliharaan sudah sesuai apa belum.
Ahmad Iskandar Tanjung mendesak agar Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera meningkatkan status penanganan dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dan apabila laporan LSM BAPAN ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat daerah, maka saya pastikan akan membawa kasus ini ke Jampidsus Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi III DPR RI Bidang Hukum Sekretariat Hukum Istana Presiden," Akhiri Ahmad Iskandar Tanjung







.jpeg)





Tulis Komentar