• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 138 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 87 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 361 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 353 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 405 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Maret 2026

Indragirione

Rabu, 08 April 2026 20:51:59 WIB
Cetak

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Hulu) melakukan pemusnahan barang bukti /barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) di halaman Kejari Inhu, Rabu (8/4/26).

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan makanan Kabupaten Inhu serta KBO dan Kanit Narkoba Polres Inhu.

"Hari ini kita telah musnahkan barang bukti/barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Inhu periode Januari - Maret 2026," terang Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawani Suminar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, SH, MH.

Hamiko menjelaskan barang bukti/barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara narkotika, 17 Perkara Oharda dan 9 perkara Kamnegtibum TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 unit sepeda motor, narkotika shabu-shabu 224,52 gram, ganja 30,67 gram, ekstasi 0,41 gram dan barang lainnya 470 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

"Untuk barang bukti /barang rampasan berupa narkoba, psikotropika dan prekursor farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Hamiko.(Arlendi Situmorang)



 Editor : Arlendi Situmorang

Berita Lainnya

  • +

Yusril Beberkan Bukti Rizieq Ragukan Keislaman Prabowo

Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka, Ucapkan Selamat Hut Bhayangkara Ke 73

Anggota Satgas TMMD Semangat Merenovasi Rumah Tidak Layak Huni

Sasaran RTLH TMMD Kodim 106 Kodim Pasuruan, Napsiah Ucap Syukur

Jeda Yang Ditunggu, Satgas TMMD 106 Makan Siang

Ini Fakta Terbaru, Ternyata Pelaku Curas Bersebo Sudah Melancarkan Aksi di Tempat Lain

Empat Truck Ilog Diamankan, Wabup Suhardiman Minta Kapolda Tangkap Pelaku

Kampus UIN LOCKDOWN, Dua Mahasiswa UIN Suska Riau Suspect Corona Dirawat di RSUD Arifin Achmad

KSKP Tembilahan Dirikan Posko Kesehatan Dan Bagi-Bagikan Masker

Keluarga Besar Tentara pun, Ikut Terjun di Lokasi TMMD

Pertama di Indonesia, Aplikasi ‘Mata Bansos’ Launching di Riau

PWI Riau Bertemu Kajati, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Program Kerja







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
13 Juli 2026
Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, JPU Tuntut Ruddin Sinaga 3 Tahun Penjara
13 Juli 2026
Wabup Yulianti Tinjau Open House Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Inhil Lepas 51 Aset Secara Terbuka
13 Juli 2026
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Yuliantini Tegaskan Masyarakat Tidak Hanya Menanti Program, Melainkan Pelayanan Nyata
13 Juli 2026
Bupati Herman dan Ketua TP-PKK Inhil Lepas Keberangkatan Arifa Rahma Maulydha ke Jakarta, Wakili Riau sebagai Paskibraka Nasional 2026
13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Jalin Koordinasi Pendataan Lahan Jagung di Kelurahan Khairiah Mandah Dukung Swasembada Pangan
13 Juli 2026
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Kawal Panen Padi, Imbau Petani Jaga Lahan Produktif
13 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
13 Juli 2026
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
13 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 361 Kali
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 288 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 429 Kali
Babinsa Koramil Diwek Bantu Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Keras
Dibaca : 206 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 270 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media