• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 99 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 153 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 165 Kali
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 216 Kali
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
Dibaca : 171 Kali

  • Home
  • Nasional

Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya

Indragirione com

Rabu, 13 Mei 2026 16:54:31 WIB
Cetak
Foto: google

Nasional,- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri.

“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran.
Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.

TERKAIT
  • Kunjungi PLTU Tembilahan, Wahid Ingin Pastikan Rasio Elektrifikasi Terus Meningkat
  • Tangani Corona, Pangdam Brawijaya Minta 3T Ditingkatkan
  • Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujarnya.

Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.

Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Selain itu, Mafirion meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius.
“Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.

Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade. Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi rentan karena status mereka sebagai pekerja asing ilegal.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Mafirion, puluhan ribu anak PMI ilegal di Malaysia kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.

“Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.

Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.

“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.




Berita Lainnya

  • +

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Dalam Acara Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Untuk Menjadi Terang Bagi Sesama, Srikandi PLN NP UP Tenayan Rayakan Hari Kartini Lewat Aksi Pemberdayaan dan Pendidikan

Perkuat Struktur Kepengurusan, PDIP Inhil Gelar Musancab

1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia maju

Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Gus AMI Ajak Masyarakat Jadikan Lebaran Momentum Bersama Lawan Pandemi

Anies Suruh Anak Buah Tangkap Hujan, Bupati Bogor : Emang Saya Avatar?

Menpan RB: WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Kapolda Riau Tinjau Gedung Ansor

Sebanyak 100 Berkas Wartawan Riau Calon Peserta UKW Dikirimkan ke Dewan Pers

Hasanuddin Buktikan Pemukiman Atas Lumpur Juga Bisa Maju

Pengurus Pabersi Inhil Periode 2021 - 2025 Resmi Terbentuk







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Kateman Tanam Kembali Jagung di Air Tawar, Bangkit dari Gagal Panen Demi Ketahanan Pangan
13 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Harapan Jaya Polsek Tempuling Semangati Petani Terong Demi Ketahanan Pangan Nasional
13 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya
13 Mei 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Pipil di Desa Sukajadi
13 Mei 2026
Pastikan Kesehatan Personel Dan Masyarakat, Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-128 Selalu Hadir disetiap Kegiatan
13 Mei 2026
Perkuat Sinergitas Dengan Dunia Pendidikan, Satgas TMMD Ke-128 Hadir di Sekolah
13 Mei 2026
PT PLN NP UP Tenayan Laksanakan Semenisasi Jalan Lingkungan Menggunakan FABA Bersama Masyarakat
13 Mei 2026
Satgas Gerak Cepat, Material Bangunan Musholla Kembali Datang
13 Mei 2026
Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat, Tangki Septik Individu Siap Digunakan
13 Mei 2026
Semangat Pelaku Usaha Desa Brabe Tumbuh Lewat Penyuluhan UMKM dan Koperasi TMMD Ke-128
13 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa
Dibaca : 259 Kali
Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan
Dibaca : 200 Kali
TPP P3MD Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rakoor dan Penguatan Fungsi Fasilitasi Pendampingan
Dibaca : 553 Kali
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 216 Kali
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 417 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media