• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 74 Kali
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 169 Kali
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
Dibaca : 140 Kali
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 259 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan

Indragirione

Senin, 11 Mei 2026 18:23:00 WIB
Cetak
Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan karhutla digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026). (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis. Gugatan dilayangkan karena ia tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. 

Sidang praperadilan digelar, Senin (11/5/2026), di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK SH MH dan Wilson Manullang SH MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH, Nerwan SH MH, dan Doni Irawan SH MH dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nouvendi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka karhutla. Diantaranya, menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga terjadi di lahan milik orang lain. Namun mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi yang ditemui usai persidangan.

Kejanggalan lain, katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar, statusnya juga sama,” ulasnya lagi.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebut Nouvendi, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof Bambang Hero.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 51.53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Diamankan

Tahanan Lapas Tembilahan Berhasil Kabur

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan

DPO Pembobol Rumah di Kateman Berhasil Diamankan

Kamar Hunian Napi Lapas Bengkalis Kembali Dirazia, Petugas Sita Phone Holder dan Colokan Sambung

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Sering Transaksi Extasi Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Inhil

Razia Jelang Tahun Baru, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Miliki Ganja Seberat 89,72 gram, Buruh PT RSUP Pulau Burung Ini Diamankan Polisi

Wanita Muda di Pekanbaru Jadi Pengedar Sabu Akhirnya Digerebek

Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Bupati Inhil dan Kejari MoU Jaga Zapin







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tembilahan Milik Kita: Camat Ari Syuria Tegas Larang Bangunan di Atas Parit dan Buang Sampah Sembarangan
11 Mei 2026
Pemasangan Paving di Dusun Klagin Desa Brabe Capai 70 Persen
11 Mei 2026
Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan
11 Mei 2026
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
11 Mei 2026
Peringati Hari Buruh, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Laksanakan Semenisasi Jalan Lingkungan Menggunakan FABA Bersama Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan
11 Mei 2026
Peringati Hari Buruh, PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bantuan 15 Kolam Bioflok
11 Mei 2026
Peringati Hari Buruh, PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Ekonomi Masyarakat Okura Melalui Program Pemberdayaan Budidaya Ikan Sistem Bioflok dan Pengembangan Cacing Tanah
11 Mei 2026
Program Non Fisik TMMD, Dinas Perikanan Probolinggo Gelar Bimtek Budidaya Lele di Desa Brabe
11 Mei 2026
Dandim 0820/Probolinggo Beri Perhatian Khusus Renovasi 10 Unit RTLH di Desa Brabe
11 Mei 2026
Pemberian Sarana dan Prasarana Alat Olahraga TMMD Ke-128 Tahun 2026 Dorong Semangat Pemuda dan Pengembangan Desa Wisata di Brabe
11 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
TPP P3MD Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rakoor dan Penguatan Fungsi Fasilitasi Pendampingan
Dibaca : 509 Kali
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 379 Kali
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
Dibaca : 257 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 377 Kali
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
Dibaca : 527 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media