• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 134 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 163 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan

Indragirione

Senin, 11 Mei 2026 18:23:00 WIB
Cetak
Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan karhutla digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026). (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis. Gugatan dilayangkan karena ia tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. 

Sidang praperadilan digelar, Senin (11/5/2026), di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK SH MH dan Wilsen Manullang SH MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH, Nerwan SH MH, dan Doni Irawan SH MH dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nouvendi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka karhutla. Diantaranya, menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga terjadi di lahan milik orang lain. Namun mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi yang ditemui usai persidangan.

Kejanggalan lain, katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar, statusnya juga sama,” ulasnya lagi.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebut Nouvendi, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof Bambang Hero.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Miliki Shabu, Pemuda Inhil Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kateman

Polres Bengkalis Amankan Bandar Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas

Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.

Lengkapi Berkas Perkara Karhutla, Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB

Razia Kamar Hunian, Napi Lapas Bengkalis Ditemukan Buat Sajam dari Sikat Gigi

Polisi Dapati Anak- Anak Ngelem Kambing di Jalan Bunga Pandan Tembilahan Hulu

Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Lapas Bengkalis Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

Pengedar Sabu di Balai Raja Digulung, Dua Tertangkap, Satu Buron







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 233 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 288 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media