Pilihan
Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis. Gugatan dilayangkan karena ia tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Sidang praperadilan digelar, Senin (11/5/2026), di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK SH MH dan Wilson Manullang SH MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH, Nerwan SH MH, dan Doni Irawan SH MH dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nouvendi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka karhutla. Diantaranya, menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga terjadi di lahan milik orang lain. Namun mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.
“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi yang ditemui usai persidangan.
Kejanggalan lain, katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.
“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.
“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar, statusnya juga sama,” ulasnya lagi.
Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.
“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.
Kemudian, sebut Nouvendi, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.
“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof Bambang Hero.
“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri. (Rudi)


.jpeg)










Tulis Komentar