• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 51 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 190 Kali
Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.
Dibaca : 138 Kali
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 226 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tadah Hasil Curian, Fajar Dipenjara 7 Bulan

Indragirione

Rabu, 24 Juni 2026 19:30:44 WIB
Cetak
Pengacara Lewa Pradipta SH (kiri) berfoto bersama dengan terdakwa yang diapit dua pengacara lainnya. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Muhammad Fajar Bin Novi Erwanto (30), karena terbukti menadah barang curian. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota dalam sidang, Selasa (22/6/2026).

Majelis hakim menyatakan, Muhammad Fajar, warga Jalan Baru, RT 011/006, Desa Sukarjo Mesin, Rupat, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum, yakni Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Mas Toha Wiku Aji sembari mengetok palu. 

Sementara itu, terkait barang bukti berupa satu unit mesin rumput merk Stroke GX35 warna merah dikembalikan kepada saksi Ahmad Solihin Bin Zakaria. Satu unit Sepeda Motor Jupiter Mx warna hitam silver dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Sedangkan satu buah pisau dan satu buah tang stel disita negara untuk dimusnahkan.

Sementara itu, JPU Radiah Hasni D dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dalam dakwaan Kesatu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Lewa Pradipta SH, menerima.

Perkara ini berawal ketika pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, gudang rumah milik saksi korban Ahmad Solihin di Jalan Jenderal Sudirman RT 011 RW 006, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dibongkar maling. Kejadian itu diketahui korban Senin 02 Februari pukul 16.00 WIB, ketika korban melintas depan gudang melihat gembok gudang sudah rusak.

Korban kemudian mengecek ke dalam gudang untuk mengetahui benda apa saja yang hilang. Setelah dicek, ternyata mesin pemotong rumput merk Stroke GX35 warna merah, 1 set alat pancing dan 2 buah dodos sawit, telah hilang. Ketika mengecek CCTV, Ahmad mengetahui ada dua orang yang memasuki gudangnya.

Pada hari Selasa 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Budi bertanya kepada saksi Ahmad, apakah dirinya ada kehilangan mesin rumput. Dan langsung dijawab ada oleh Ahmad.

Malam sekitar pukul 20.00 WIB, Budi yang sudah mengetahui dimana mesin tersebut menyergap di rumah terdakwa. Namun terdakwa sudah terlebih dahulu melarikan diri. Ahmad dan Budi mengejar terdakwa dan berhasil menangkapnya di Parit Gelam. Dari tangan terdakwa diamankan mesin rumput milik Ahmad dan sepeda motor Jupiter MX warna hitam silver BK 2463 OS.

Ketika ditanya Ahmad, terdakwa mengakui bahwa mesin rumput tersebut bukan miliknya, tapi diserahkan Ardiyanto (DPO) untuk dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Debt Collector di Pekanbaru Kejar dan Hadang Mobil Debitur Akhirnya Diamankan Polisi

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kabel Listrik RSUD Tembilahan Dibekuk

Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba

Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT. GCM Inhil Dinyatakan P21

Dua Pelaku Narkotika Diamankan Polres Inhil, Terdapat 219 Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres

Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Asal Tembilahan Bermuatan Barang Ilegal

Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Dumai Ungkap Perdagangan Orang

Rilis Polres Inhil: Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop Ilegal Digagalkan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pagar Dermaga Pelabuhan BLJ Hancur Ditabrak Kapal RoRo, Ini Kata Kadishub!
24 Juni 2026
1.539 Orang Warga Desa Tanah Merah Terima Bantuan Pangan
24 Juni 2026
Tadah Hasil Curian, Fajar Dipenjara 7 Bulan
24 Juni 2026
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
24 Juni 2026
Asistensi Polres Inhu: Lahan Pekarangan di Aur Cina Jadi Ladang Cabai Produktif
24 Juni 2026
LAMR: Modernisasi Pekanbaru Harus Sejalan dengan Nilai Adat Melayu
24 Juni 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Konferensi Pers dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
24 Juni 2026
Plt Gubri Tegaskan MBG Tidak Berpengaruh pada Penurunan Retribusi Daerah
24 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasikan Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Mandah
24 Juni 2026
Tantawi Jauhari Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Korpri
24 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
JMSI Riau Award ke-6: Kapolda Herry Heryawan Dinilai Berjasa Lewat Green Policing
Dibaca : 205 Kali
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru: KolaborAksi Membangun, Menuju Kota yang Lebih Maju
Dibaca : 211 Kali
Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
Dibaca : 327 Kali
Andi Darma Taufik Gelorakan Semangat Persatuan Kader PDIP Inhil
Dibaca : 209 Kali
Iseng Bisa Berujung Kriminal
Dibaca : 256 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media