• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 206 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 194 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 223 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 171 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Pencurian Perhiasan di Kateman Diamankan Polisi

Indragirione.com

Rabu, 14 September 2022 18:24:08 WIB
Cetak
Foto Pelaku

INHIL,- Pelaku pencurian sejumlah perhiasan dan 1 unit handphone di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku inisial HE (46) melakukan aksinya di sebuah rumah di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada 4 September 2022 sekitar pukul 04:00 wib.

Korban seorang perempuan terpaksa harus menyerahkan seuntai kalung dan cincin, karena diancam dengan sebilah badik oleh pelaku.

"Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena telah ditindih oleh seorang laki-laki bertopeng, pada saat itu pelaku menodong korban dibagian leher dengan sebilah badik, pelaku meminta korban untuk menyerahkan cincin dan juga menarik kalung korban," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP Raymond Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

HE juga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Pada saat bersamaan kakak kandung korban yang tidur di kamar sebelah terbangun dan pelaku langsung kabur melalui jendela.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 gram cincin, 1 untai kalung hias, dan 1 unit handphone. Leher korban juga mengalami luka memar. Jumlah kerugian materi yang dialami korban lebih kurang Rp. 4.500.000," paparnya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kateman untuk pengusutan lebih lanjut.

"Saat penyelidikan, pada Sabtu (10/9)  tim mendapat informasi ada jual beli barang hasil curian oleh seorang pria inisial HW (31), saat diinterogasi HW sendiri mengaku membeli dari SP (34) dengan harga Rp 200 ribu. Atas jual beli barang penadahan tersebut HW dan SP diamankan di Mapolsek Kateman," jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan kedua penadah barang hasil curian itu, Polsek Kateman melakukan penyidikan dan pengembangan dengan menginterogasi SP. SP pun mengaku handphone tersebut didapat dari temannya berinisial A (DPO,)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan, pelaku utama tindak pidana curas dan pelecehan adalah HE," jelasnya.

Tidak ingin membuang-buang waktu, Pihak kepolisian juga berhasil menangkap HE, di Kelurahan Tagaraja. 

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan pelecehan terhadap korban," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3

Lengkapi Berkas Tersangka NR dan M, Penyidik Periksa Kasubbag Umum Satpol PP Bengkalis

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Kata Ketua MUI

Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian.

Sidang Perkara Dugaan Ilegal Logging, Saksi Pertanyakan Bos Masih Bebas Berkeliaran

Pasturi di Tembilahan Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba

Dua Pria dan 3 Wanita di Keritang Terlibat Judi Jenis Togel

Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu

Curas dengan Ancaman Dor di Kepala, Pemuda 19 Tahun Asal Kemuning Ditangkap

Pelaku Penadah Rokok Hasil Curat Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 206 Kali
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 242 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 223 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 236 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 475 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media