• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 110 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 112 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 166 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 157 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah

Indragirione

Rabu, 05 Agustus 2026 10:05:39 WIB
Cetak

TEMBILAHAN – Polemik rencana perubahan status Surau Minhajus Sunnah di Jalan H. Chalid, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, menjadi masjid mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir sepakat mengedepankan dialog, musyawarah, serta pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum keputusan diambil.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kasi Bimas Islam, H. Hairuddin, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, Yayasan Minhajus Sunnah selama ini merupakan lembaga yang bergerak di bidang keagamaan.


Namun belakangan muncul dinamika menyusul adanya keinginan pengurus mengubah status surau menjadi masjid. Menurut Hairuddin, perubahan status rumah ibadah memiliki persyaratan administratif maupun sosial yang harus dipenuhi, termasuk dukungan masyarakat sekitar.


"Permasalahan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2021. Saat ini kondisi perlu dilakukan cooling down agar suasana tetap kondusif. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan komunikasi yang baik sehingga setiap perbedaan dapat dibahas secara terbuka dengan semangat saling menghormati serta menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya, Selasa (4/8/2026).


Kementerian Agama berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara damai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mengedepankan persatuan dan toleransi.
Senada dengan itu, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Azhari Syukur, MA, berpandangan bahwa apabila suatu persoalan masih berpotensi menimbulkan mudarat atau mengganggu kerukunan umat, maka proses yang masih memunculkan polemik sebaiknya ditunda terlebih dahulu.


Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog, komunikasi, dan musyawarah sehingga dapat menghasilkan solusi yang diterima semua pihak.
"Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, serta mengutamakan ukhuwah Islamiyah, persatuan, dan kerukunan masyarakat," katanya.


Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Tembilahan, Firman, menjelaskan pihaknya menerima penyampaian rencana perubahan status mushalla menjadi masjid sejak 14 Juni 2026.
Ia mengatakan pada prinsipnya MUI Kecamatan tidak keberatan apabila seluruh persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi, di antaranya adanya persetujuan masyarakat sekitar, rekomendasi dari masjid-masjid di sekitar lokasi, serta kelengkapan administrasi termasuk dokumen ikrar wakaf.
Namun, berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat belum adanya rekomendasi dari masjid-masjid sekitar, dan MUI Kecamatan Tembilahan memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi atas permohonan perubahan status tersebut.


"Sikap tersebut diambil bukan untuk menghalangi pelaksanaan ibadah, melainkan sebagai upaya menjaga ukhuwah Islamiyah dan kerukunan masyarakat," ujarnya.


Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya pernah muncul pada 2021. Saat itu pengurus Mushalla Minhajus Sunnah mengajukan permohonan rekomendasi kepada FKUB.
Setelah dilakukan penelaahan, FKUB menilai permohonan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, baik dari aspek administrasi maupun dukungan masyarakat sehingga rekomendasi belum dapat diberikan.


Hingga kini, FKUB menegaskan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendirian maupun perubahan status rumah ibadah. Setiap permohonan akan diproses secara objektif berdasarkan kelengkapan persyaratan tanpa memihak kepada pihak mana pun.


FKUB juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling menghormati agar setiap perbedaan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu kerukunan umat beragama.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, Zaelani, mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurutnya, pemerintah akan memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara seluruh pihak agar tercapai kesamaan persepsi serta penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui koordinasi dan sinergi semua pihak, diharapkan setiap permasalahan dapat diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat," katanya.


Sebagai latar belakang, polemik tersebut muncul setelah mayoritas warga Jalan H. Chalid menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan status Surau Minhajus Sunnah menjadi masjid. Penolakan itu juga mendapat dukungan dari GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir yang meminta proses peningkatan status ditunda hingga dilakukan kajian secara komprehensif serta seluruh persyaratan administratif dan sosial dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.)*




Berita Lainnya

  • +

Vanessa Angel Mangkir Dari Panggilan Polda Jatim

Dalam Waktu Dekat, Gubenur Riau Akan Mutasi Pejabat

Zulaikhah Wardan : Tauladani Ahlak Mulia Rasulullah dalam Membentuk Keluarga Maslahah

Jambore PMKS, Bupati Inhil Minta Panti Asuhan Untuk Diperhatikan

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun di Teluk Sungkai Dukung Ketahanan Pangan

Tim Labor Forensik Akan Didatangkan Polres Inhil Untuk Menyelidiki Penyebab Terjadinya Kebakaran Pasar Terapung

Pembangunan Jembatan Beton Desa Seberang Sanglar TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Sudah 25%

300 Sampel Swab Telah Diuji Lab Biomolekuler RSD Madani

Gubernur Riau Tandatangani Komitmen Percepatan Rehabilitasi Mangrove

Menyelam Cari Lobster, Nelayan Tewas Diserang Ikan Caroang

Pekanbaru Jadi Role Model Tata Kelola Keuangan Daerah, Ini Strategi Wali Kota Agung Tingkatkan PAD!

Jokowi Dinilai Sukses Membawa Indonesia Jadi Lebih Baik







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tersangka Narkotika Gugat Praperadilan Kapolres Dumai
05 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia, PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
05 Agustus 2026
Dirgahayu ke-81 RI, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan dan PT Riau Pangan Bertuah Jajaki Kolaborasi Pemanfaatan Limbah FABA untuk Dukung Swasembada Pangan
05 Agustus 2026
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
05 Agustus 2026
Bupati Inhil Herman dan Ketua TP PKK Katerina Susanti Herman lantik pejabat desa di Keritang
04 Agustus 2026
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
04 Agustus 2026
Koramil Mojoagung Latih Paskibraka
04 Agustus 2026
Serka Endi Perkuat Komsos di Desa Pangklungan
04 Agustus 2026
Musim Kemarau Melanda, Serka Heri Cek Tandon Air di Desa Budug
04 Agustus 2026
Serda Budiono Pererat Silaturahmi di Desa Tambar
04 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Proyek Rehab Jembatan Parit Tuanbrack Lambat, Masyarakat Keritang Tuntut Keseriusan Pemprov Riau
Dibaca : 693 Kali
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
Dibaca : 240 Kali
Babinsa Serda Agus Latih Paskibraka
Dibaca : 203 Kali
Jika Tidak Ada Tindakan Penstabilan Harga, Petani Kelapa se-Inhil Ancam Gelar Aksi
Dibaca : 582 Kali
Harga Kelapa Terjun Bebas, Masyarakat Minta Bupati Inhil Bertindak
Dibaca : 475 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media