Pencarian

Warga Sungai Sialang Hulu Desak Polda Riau Usut Penguasaan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 13:56:58 WIB
Warga Sungai Sialang Hulu Desak Polda Riau Usut Penguasaan Lahan
Warga desak Polda Riau usut lahan 42,5 hektar yang dikuasai PT Sindora Seraya tanpa HGU.

Ringkasan AI

  • 21 KK warga Sungai Sialang Hulu mendesak Polda Riau mengusut penguasaan lahan 42,5 hektar oleh PT Sindora Seraya

  • Dua surat BPN tahun 2013 dan 2020 menyatakan lahan tidak termasuk HGU perusahaan

  • Warga mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 miliar

  • Akademisi dan pakar hukum mendukung upaya hukum warga

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

Warga Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, mendesak Polda Riau mengusut penguasaan lahan seluas 42,5 hektar oleh PT Sindora Seraya. Lahan tersebut sudah digarap warga sejak 2010, namun kini dikuasai perusahaan.

Perwakilan 21 KK warga Sungai Sialang Hulu dengan inisial A menyebut dua surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan itu tidak termasuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Surat BPN RI No. 198/6-14/II/2013 menyebutkan HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian, dan Teluk Pulau Hilir, sementara Sungai Sialang Hulu tidak termasuk.

Kemudian, Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072-14/IX/2020 juga menegaskan tidak terdapat HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga. Meski demikian, hingga hampir 16 tahun, lahan tetap dikuasai perusahaan.

"Pertanyaan kami, jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar tidak termasuk HGU PT Sindora Seraya, atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun," kata A kepada media.

Akademisi hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH., menilai kasus ini patut didalami sebagai dugaan perampasan dan penyerobotan lahan. "Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut tidak termasuk HGU PT Sindora," ujarnya.

"Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat," jelasnya.

Pakar hukum dan lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si., menambahkan bahwa konflik berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi harus mendapat perhatian serius, terutama bila telah ada dokumen resmi negara. "Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat," katanya, merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks