Pencarian

Bupati Karimun Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin

Selasa, 01 September 2026 • 13:33:40 WIB
Bupati Karimun Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin

Ringkasan AI

  • Bupati Karimun apresiasi BNN gagalkan penyelundupan 800 kg ketamin di Natuna Utara

  • Pemkab Karimun menandatangani deklarasi P4GN dengan pengelola tempat hiburan malam

  • Pengelola THM wajib bebas narkoba dan mendukung kepolisian dalam pencegahan

  • Kapolres sebut 96-98 persen wilayah Karimun adalah lautan, 42 kasus narkoba ditangani sejak Januari-Agustus 2026

  • Bupati ancam cabut izin usaha permanen bagi THM yang terlibat narkoba

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beserta tim gabungan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan skala besar ini dinilai sebagai sinyal peringatan yang sangat serius bagi seluruh wilayah di Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Karimun, terkait tingginya ancaman dari sindikat narkotika internasional.

"Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar," tegas Ing. H. Iskandarsyah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menyasar pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Deklarasi ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perwakilan pengelola tempat hiburan malam.

Melalui kesepakatan tersebut, para pengelola menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kepolisian dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika. Mereka juga diwajibkan menjamin seluruh area usaha hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika. Selain itu, pelaku usaha diharuskan bersikap terbuka dalam memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada pihak kepolisian, serta menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan narkotika di perbatasan ini terletak pada kondisi geografis, di mana 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari lautan. Kapolres memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, pihak kepolisian telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba. Upaya penegakan hukum tersebut terus diimbangi dengan langkah preventif, seperti edukasi langsung ke sekolah-sekolah dan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan. AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa target utama dari deklarasi anti-narkoba ini adalah mewujudkan Zero Narkoba guna membebaskan seluruh wilayah Kabupaten Karimun secara menyeluruh, bukan hanya terfokus pada tempat hiburan malam saja.

"Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun," pungkasnya.

Sumber: Link

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Chaniago
Profil Penulis Chaniago

Editor: Chaniago

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks