Pencarian

Polres dan Forkopimda Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 09 September 2026 • 20:02:00 WIB
Polres dan Forkopimda Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama Forkopimda memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan Polres Bengkalis dan jajaran, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam pemusnahan kali ini, pihak Polres memusnahkan sabu seberat 30.635,81 gram, 122.459 butir pil ekstasi dan 384 pcs etomidate.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh pada kesempatan itu kembali mengingatkan semua pihak bahwa wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan pintu masuk narkotika oleh para pelaku sindikat peredaran narkoba lintas negara (jaringan internasional).

Menurut Fahrian Saleh Siregar, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini kalau dikalkulasikan nilainya sekitar Rp80 miliar lebih. Dan jika beredar dapat merusak sekitar 279.893 jiwa.

"Jika dinilai, barang bukti yang dimusnahkan hari ini senilai Rp80 miliar lebih, dan dapat menyelamatkan 279.893 jiwa,” ucapnya. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka Hendra Irawadi, Ulil Aidy, Trio Putra, dan Miswandi, yang ditangkap pada 12 Agustus 2026. 

Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hendra Irawadi dan Miswandi ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selatbaru. Sedangkan Ulil Aidy, Trio Putra ditangkap di pelabuhan Roro Air Putih.

Sementara pengendali disebut bernama Aman Muhammad Syroni alias Aman. Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Aman yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, saat rekan-rekannya ditangkap, menurut informasi tengah berada di Malaysia. Dia kemudian mengurungkan niatnya kembali ke Indonesia. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks