• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 132 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 205 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 350 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 305 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 360 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhil Amankan 7 Pelaku Pengedar Pil Ekstasi di Tembilahan

Indragirione.com

Senin, 17 Oktober 2022 08:47:51 WIB
Cetak
Foto Pelaku

INHIL,- Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.

Ke tujuh pelaku inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.

Hari Minggu (9/10) Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Setelah berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.

Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.

"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan." terangnya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.

"Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tanbahnya.




Berita Lainnya

  • +

Seorang Pemuda di Kemuning Nekat Curi Handphone dan Jam Tangan

Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H

Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Tim Raga Polres Inhil Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Dan Geng Motor

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

Arpan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Polsek Enok dan Tim Gabungan

Musnahkan Barbuk Ekstasi, Kapolres Inhil: TKP Penangkapan Pelaku di Tempat Karaoke

Seorang IRT di Keritang Terlibat Kasus Shabu, Ditangkap Kepolisian

Pelaku Penikaman Bocah di Pelangiran Ditangkap Polisi

Satres Narkoba Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Terduga Pidana Shabu di HUT RI ke-75

Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Kamar Warga Binaan

Jual Video Syur Mantan Pacar, Polres Inhil Bekuk Pelaku di Jambi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Hari Buruh Nasional, PLN Nusantara Power UP Tenayan Hadirkan Solusi Ekonomi Berbasis Lingkungan di Okura
27 April 2026
Dewantara PLN Nusantara Power UP Tenayan Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Kelurahan Okura
27 April 2026
Dewantara Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan di Okura
27 April 2026
Dewantara PLN Nusantara Power UP Tenayan Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Okura
27 April 2026
Polres Inhil Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2, Sejumlah Lokasi Rampung 100 Persen
27 April 2026
Berkat Laporan Masyarakat, Pemuda Pengedar Sabu di Air Molek Inhu Dibekuk Polisi
26 April 2026
Dilantik Langsung Oleh Ketua Umum, H. Abdullah Mandu Resmi Nahkodai APPMBGI Inhil
26 April 2026
Dalam Rangka Hari Kartini, Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana
26 April 2026
Lestarikan Budaya di Lingkungan Pembangkit, Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil dengan Anggun Berkebaya di Hari Kartini
26 April 2026
Menjadi Terang Bagi Sesama, Srikandi PLN NP UP Tenayan Rayakan Hari Kartini Melalui Aksi Pemberdayaan dan Pendidikan
26 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan
Dibaca : 214 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Dibaca : 244 Kali
Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Dibaca : 232 Kali
Kapolsek Sungai Batang Sholat Jum'at dan Imabu Bahaya Narkoba dan Karhutla
Dibaca : 217 Kali
Kapolsek Tempuling Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Satu Tersangka Diamankan
Dibaca : 860 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media