• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 135 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 164 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 281 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 230 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhil Amankan 7 Pelaku Pengedar Pil Ekstasi di Tembilahan

Indragirione.com

Senin, 17 Oktober 2022 08:47:51 WIB
Cetak
Foto Pelaku

INHIL,- Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.

Ke tujuh pelaku inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.

Hari Minggu (9/10) Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Setelah berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.

Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.

"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan." terangnya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.

"Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tanbahnya.




Berita Lainnya

  • +

Dendam, Warga Teluk Belengkong Bacok Tetangga Hingga Tewas

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Sidang Perdana Usman Didampingi 7 Pengacara

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

Polsek Kateman Tindak Penyalahgunaan Narkotika di Sebuah Ruko Salon, Berawal Info Medsos

Seorang IRT di Kempas Jual Shabu, Berhasil Diamankan Polisi

Polres Inhil Berhasil Ungkap Tas Berisi 80 Juta Milik Rina di Gaung, Ternyata Dicuri MD

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penikaman di Pangkalan Tujuh

Sat Reskrim Polres Inhil Sita 27 Botol Miras Jenis Tuak

Pelaku Pencurian di Pulau Burung Berhasil Diamankan

Kurir Shabu dari Malaysia ke Inhil Diupah 20 Juta Perkilo, Modal Nikah

Dibungkus dengan Milo Buatan Malaysia, Jaringan Narkoba ke Inhil Tertangkap







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 234 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 289 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media