Pencarian

Bansos PPSE Kemensos Rp5 Juta untuk 116 UMKM Mojokerto, Begini Skemanya

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 10:41:01 WIB
Bansos PPSE Kemensos Rp5 Juta untuk 116 UMKM Mojokerto, Begini Skemanya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendampingi penerima bantuan PPSE Kemensos saat berbelanja kebutuhan usaha.

INDRAGIRIONE.COM — Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Rp5 juta per pelaku usaha mikro, dengan 116 penerima di Kota Mojokerto sebagai salah satu cakupan penyaluran. Warga berpenghasilan rendah yang punya usaha produktif dan terdata sebagai penerima manfaat perlu memahami skema ini agar tidak salah mengira semua UMKM otomatis dapat. Pendampingan resmi dilakukan lewat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing-masing.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendampingi dua penerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Kementerian Sosial RI saat berbelanja kebutuhan usaha pada Jumat (23/10/2026). Keduanya, Lilik dan Supiyah, warga Kelurahan Kauman dan Pulorejo, menjalankan usaha pembuatan jajanan untuk menopang ekonomi keluarga.

Bantuan PPSE disalurkan bukan dalam bentuk uang tunai bebas, melainkan untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang usaha. Pemerintah Kota Mojokerto mencatat 116 pelaku UMKM di wilayahnya yang diusulkan menerima bantuan Rp5 juta dari Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan dan Peruntukannya

Nominal bantuan PPSE yang disebut dalam penyaluran di Mojokerto adalah Rp5 juta per penerima. Dana dipakai membeli kebutuhan sarana dan prasarana usaha agar kegiatan ekonomi penerima manfaat berkembang.

Selain perlengkapan usaha, pendampingan juga mengarahkan penerima membelanjakan kebutuhan pokok seperti gula dan minyak. Tujuannya menopang aktivitas usaha sekaligus kebutuhan rumah tangga.

Informasi mengenai total anggaran program dan rincian komponen belanja tidak disebut dalam pemberitaan ini. Data lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Siapa yang Bisa Menjadi Penerima

Berdasarkan penyaluran di Mojokerto, penerima PPSE adalah pelaku usaha mikro dari keluarga berpenghasilan rendah. Mereka menjalankan usaha produktif yang menopang ekonomi keluarga sehari-hari.

  • Pelaku usaha mikro yang tergolong keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
  • Warga berpenghasilan rendah yang memiliki aktivitas usaha, seperti pembuatan jajanan untuk dijual.
  • Penerima yang diusulkan melalui jalur pendampingan sosial di wilayahnya.

Kriteria resmi PPSE secara nasional, termasuk ketentuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak dirinci dalam bahan ini. Calon penerima sebaiknya menanyakan syarat pasti ke pendamping PKH atau dinas sosial setempat.

Cara Mengajukan dan Cek Status

Pengajuan PPSE di Mojokerto berjalan lewat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Lilik mengaku baru pertama kali menerima bantuan setelah mengajukan melalui pendamping PKH.

Supiyah mengungkapkan pengajuannya memakan waktu sekitar dua tahun sebelum bantuan diterima. Rentang waktu itu menunjukkan proses verifikasi tidak instan.

  1. Hubungi pendamping PKH di kelurahan atau kecamatan untuk menyampaikan minat mengajukan PPSE.
  2. Siapkan data usaha dan kondisi ekonomi keluarga sesuai arahan pendamping.
  3. Ikuti proses verifikasi dan usulan oleh pendamping ke dinas sosial.
  4. Pantau status melalui pendamping, atau cek kanal resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Mekanisme pendaftaran mandiri tanpa pendamping tidak dijelaskan dalam pemberitaan ini. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Jadwal Pencairan dan Penyalur

Penyaluran di Kota Mojokerto berlangsung pada Jumat (23/10/2026) melalui pendampingan langsung wali kota. Jadwal tahap nasional, bank penyalur, dan batas pencairan tidak disebut dalam bahan.

Untuk informasi tahapan berikutnya, penerima dapat menanyakan langsung ke pendamping PKH atau dinas sosial kota/kabupaten. Jangan berpegang pada jadwal yang beredar di grup pesan tanpa konfirmasi resmi.

Harapan Graduasi dari Garis Kemiskinan

Ika Puspitasari menyebut bantuan ini sebagai instrumen pemberdayaan, bukan sekadar tambahan ekonomi sesaat. Pemerintah Kota Mojokerto berharap pendapatan keluarga penerima meningkat dan usaha produktif menguat.

"Semoga dengan bantuan sosial ini, modal usaha untuk membeli sarana dan prasarana ekonomi mereka bisa meningkat. Kalau ekonominya meningkat, tentu diharapkan bisa keluar dari garis kemiskinan dan lebih sejahtera ke depannya," ujarnya.

Ia juga menyebut Lilik dan Supiyah sebagai perempuan tangguh yang bangun dini hari untuk membuat jajanan, lalu menitipkan atau menjualnya sendiri. Keduanya bagian dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program.

Penerima yang merasa memenuhi kriteria namun belum diusulkan dapat menyampaikan ke pendamping PKH setempat. Kementerian Sosial menyediakan kanal pengaduan resmi bagi warga yang menemui pungutan liar atau janji kelulusan berbayar.

Sumber: inilahmojokerto.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks