Pencarian

Kasus Sengketa Sepeda Motor, ASN PUPR Diperiksa Polres Bengkalis

Kamis, 15 Oktober 2026 • 22:00:00 WIB
Kasus Sengketa Sepeda Motor, ASN PUPR Diperiksa Polres Bengkalis
Satreskrim Polres Bengkalis memeriksa LH, seorang ASN Dinas PUPR sebagai terlapor dalam perselisihan sepeda motor. (foto: Rudi Chan)

Ringkasan AI

  • ASN Dinas PUPR Bengkalis, Lili, diperiksa Polres Bengkalis sebagai terlapor dalam sengketa sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam sejak 2021.

  • Lili mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan penyidik dan meminta fotonya tidak ditampilkan di media.

  • Lili menyatakan penjualan sepeda motor merupakan kesepakatan antara suaminya, Dani, dengan suami pelapor, Udin.

  • Imah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan, tetapi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

  • Pengacara Lili menyebut surat perdamaian tidak mengatur ganti rugi atas kerugian kliennya.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Bengkalis memeriksa LH alias Lili (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, sebagai terlapor dalam perselisihan sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam sejak 2021. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) siang. 

Lili datang ke Mapolres mengenakan pakaian dinas warna putih, didampingi pengacara Rizki Yoga Pratama dan Ricky.

Usai pemeriksaan, Lili mengaku tidak mengingat berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Saya tak ingat berapa pertanyaan," jawabnya singkat.

Lili terlihat terpukul dengan adanya laporan Imah. Ia menolak fotonya ditampilkan di media. "Saya mohon jangan tampilkan foto saya," ujarnya dengan air mata tergenang.

Lili menjadi terlapor berdasarkan laporan Nur Halimah Tusadiah alias Imah (38), warga Jalan HR Soebrantas, Bengkalis, yang menagih penggantian sepeda motor yang dipinjam Lili pada tahun 2021.

Menurut Lili, penjualan sepeda motor tersebut merupakan kesepakatan antara suaminya, Dani, dengan suami pelapor, Udin, bukan antara Imah dengan dirinya. Lili menyatakan sepeda motor itu laku dijual suaminya Rp13,5 juta. Sebanyak Rp8,5 juta sudah ditransfer ke rekening pelapor, sedangkan sisanya dipegang suaminya. Uang yang telah diterima pelapor, katanya, dipergunakan untuk uang muka kredit sepeda motor. Selain itu, saat kredit sepeda motor pelapor macet, pelapor juga meminta uang tunai Rp1,5 juta.

Namun, pada 24 Agustus 2026, pelapor mendatangi terlapor di kantornya di Dinas PUPR meminta ganti sepeda motor yang dipinjam tahun 2021. Pertemuan tersebut berujung pemukulan yang mengakibatkan hidung bagian atas terlapor terluka, kacamata pecah, dan luka memar di kaki dan paha.

Perkara pemukulan ini kemudian dilaporkan Lili ke Polres. Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa biaya pengobatan dan ganti rugi. Lili mengaku saat itu dalam kondisi tertekan. Didampingi pengacara Rizki Yoga Pratama, Ricky, dan Safroni, dia kembali membuat laporan. Berdasarkan laporan Lili, status Imah pun jadi tersangka.

Lili dan pengacaranya meminta penyidik untuk secepatnya menahan tersangka Imah. "Saya minta penyidik menahan Imah," kata Lili.

Sementara itu, penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Bengkalis mengakui telah menetapkan Imah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti.

Penyidik Pidum Reskrim Polres Bengkalis, Anggun Apriansyah, mengatakan Imah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri. "Tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan," kata Anggun, saat dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026) siang.

Sementara itu, Imah menjelaskan, sepeda motor Scoopy miliknya dipinjam Lili pada Februari 2021 untuk membayar utang kepada pihak lain. Saat itu, Lili berjanji mengganti kendaraan setelah rumahnya terjual. Namun, menurut Imah, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Ia mengaku sudah berulang kali menagih secara langsung maupun melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan kepastian.

Pada 2023, Dani, suami Lili, sempat mengirimkan uang Rp8,5 juta (bukan Rp9 juta) kepada Imah dengan alasan membayar utang sepeda motor. Imah menolak. Ia menganggap persoalan belum selesai karena yang dimintanya adalah penggantian kendaraan. "Saya mau sepeda motor, bukan uang. Scoopy itu saya beli tunai dan saya minta diganti dengan Scoopy atas nama saya," kata Imah.

Ia juga mengaku kesulitan menghubungi Lili karena nomor teleponnya diblokir. Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, Imah akhirnya mendatangi kantor Lili di Dinas PUPR, Jalan Pertanian, pada 24 Agustus 2026. Kedatangan Imah untuk menagih janji justru berujung pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, Imah mengakui menarik tas Lili hingga kacamata di dalamnya pecah dan melakukan pemukulan.

Lili kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis. Meski sempat ada kesepakatan damai, perkara dugaan pemukulan tersebut tetap berlanjut dalam proses hukum.

Pengacara Lili, Rizki Yoga Pratama, menyebut kesepakatan damai yang dibuat tidak mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya, termasuk biaya pengobatan dan kacamata yang rusak. "Surat perdamaian tersebut merugikan klien kami karena tidak ada ganti rugi, seperti biaya pengobatan dan penggantian kacamata yang pecah," ujar Yoga saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (12/10/2026).

Yoga membenarkan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan persoalan sepeda motor. Namun, ia menyampaikan versi berbeda mengenai awal mula transaksi kendaraan itu. Berdasarkan keterangan Lili kepada dirinya, kata Yoga, Udin suami Imah, meminta Dani menjualkan sepeda motor. Kendaraan tersebut disebut laku lebih dari Rp12 juta. Dari hasil penjualan, Rp8,5 juta (bukan Rp9 juta) diserahkan kepada Udin, sedangkan sisanya digunakan Dani. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks