DPR Godok RUU Perampasan Aset untuk 13 Tindak Pidana, Pigai Minta Klausul Disetel agar Tak Jerat Rakyat

Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset mensyaratkan putusan pengadilan sebelum menyita aset warga.
Penulis: Fajar
Jumat, 04 September 2026 | 04:03:01 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Target percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset menuai peringatan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menekankan agar DPR menempatkan keputusan pengadilan sebagai prasyarat mutlak sebelum negara merampas aset warga, sehingga aturan tidak menjadi senjata untuk menekan masyarakat.

13 Tindak Pidana yang Masuk Cakupan RUU

Komisi III DPR menyodorkan daftar pelanggaran yang nantinya bisa dikenakan mekanisme perampasan aset. Aturan ini tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga kejahatan terorganisasi lain yang merugikan keuangan negara dan publik.

  • Tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian
  • Pelanggaran di sektor pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut perluasan lingkup ini mengikuti praktik negara lain yang tidak membatasi perampasan aset pada kasus korupsi saja.

Pigai: Jangan Salin Model Negara Kekuasaan

Pigai menegaskan Indonesia menganut paham negara hukum rechstaat, bukan negara kekuasaan machtaat ataupun negara sosialis. Menurut dia, penyitaan hak milik tanpa vonis pengadilan bertentangan dengan konstitusi dan berisiko disalahgunakan aparat.

"Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," kata Pigai melalui akun X, Kamis (3/9). Ia menambahkan, "Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya."

Pigai menegaskan otoritas negara untuk mengambil paksa hak milik hanya lazim di negara komunis atau rezim otoriter. Di Indonesia, perampasan properti harus berpijak pada undang-undang yang diperkuat putusan lembaga yudikatif, bukan sekadar amanat administratif.

Sasaran Utama: Koruptor dan Mafia, Bukan Warga Biasa

Mantan aktivis HAM itu meminta pembuat undang-undang mempertegas target penegakan hukum. Ia khawatir jika pasal-pasalnya longgar, rakyat kecil yang tidak memiliki kaitan dengan kejahatan bisa menjadi korban kebijakan.

"Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking, dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," ujar Pigai.

Praktik Civil Forfeiture di AS dan Inggris

Habiburokhman sebelumnya memaparkan sejumlah yurisdiksi yang menerapkan model serupa. Amerika Serikat menggunakan rezim civil forfeiture untuk menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, hingga manipulasi pasar modal tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.

Inggris menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Regulasi itu menjangkau penipuan terorganisasi dan penggelapan pajak, dengan beban pembuktian yang lebih ringan bagi negara.

Pembahasan RUU di parlemen diperkirakan berlangsung alot mengingat posisi Kementerian HAM yang meminta pengamanan ekstra terhadap hak properti warga, sementara aparat penegak hukum menginginkan instrumen yang lebih gesit untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Reporter: Fajar