Moeldoko Minta Subsidi EV Tak Ragu, Pemerintah Hemat Rp264 Triliun

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan paparan dalam pembukaan PEVS 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/10).
Penulis: Yasir
Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:01:04 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta pemerintah tidak ragu memberi subsidi kendaraan listrik karena pengguna EV ikut menekan beban subsidi bahan bakar minyak hingga Rp264 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/10). Simak rincian hitungan penghematan dan respons yang perlu dicermati pengguna kendaraan listrik.

Dalam paparannya, Moeldoko menyoroti beban subsidi bahan bakar minyak yang harus ditanggung pemerintah. Angka yang disebut mencapai Rp264 triliun. Bagi dia, setiap orang yang beralih ke kendaraan listrik turut mengurangi beban tersebut.

Hitung-hitungan Penghematan versi Periklindo

Moeldoko membandingkan biaya operasional mobil konvensional bermesin pembakaran internal (ICE) dengan kendaraan listrik. Pengguna mobil ICE, menurutnya, mengeluarkan Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sementara pengguna EV hanya sekitar Rp800 ribuan per bulan.

Selisih pengeluaran itu, kata dia, bisa dialihkan untuk kebutuhan rumah tangga lain, termasuk pendidikan. "Siapa pun yang menggunakan EV itu, dia berkontribusi untuk mengurangi subsidi BBM oleh pemerintah," ujar Moeldoko.

Periklindo juga mengaitkan penggunaan kendaraan listrik dengan penghematan di sektor lain. Menurut Moeldoko, lingkungan yang lebih bersih berdampak pada masyarakat yang lebih sehat. Imbasnya, biaya BPJS berkurang dan subsidi pemerintah untuk BPJS ikut menurun.

Klaim soal Inflasi dan Lingkungan

Selain soal subsidi BBM dan BPJS, Moeldoko menyebut penggunaan EV membantu strategi pemerintah menekan inflasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan pemerintah tidak perlu ragu menyalurkan subsidi kendaraan listrik.

"Untuk itu saya selalu tegas, pemerintah jangan ragu-ragu untuk memberikan subsidi, karena itu dinikmati langsung oleh pemerintah," tegas Moeldoko.

Perlu dicatat, pernyataan Periklindo ini merupakan pandangan asosiasi industri, bukan pengumuman kebijakan baru dari pemerintah. Bahan keterangan tidak menyebut nominal subsidi per unit, syarat penerima, maupun jadwal pencairan insentif kendaraan listrik. Informasi resmi soal insentif EV dapat diakses melalui kanal Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Yang Perlu Dicermati Calon Pembeli EV

Bagi masyarakat yang mempertimbangkan membeli kendaraan listrik, klaim penghematan Rp6 juta-Rp8 juta versus Rp800 ribuan per bulan adalah hitungan operasional harian, bukan janji subsidi. Besaran insentif yang berlaku bergantung pada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Sebelum membeli, calon konsumen sebaiknya memeriksa jenis kendaraan yang masuk daftar penerima insentif, besaran potongan pajak yang berlaku, serta syarat kepemilikan. Dealer resmi dan laman resmi kementerian menjadi rujukan paling akurat. Jangan mengandalkan informasi dari perantara yang menjanjikan potongan di luar ketentuan resmi.

Periklindo sendiri menaungi produsen kendaraan listrik, sehingga pernyataan soal subsidi perlu dibaca sebagai aspirasi industri. Pemerintah belum mengumumkan perubahan kebijakan insentif EV dalam keterangan ini. Masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar atau janji subsidi palsu dapat melapor ke kanal pengaduan resmi kementerian dan aparat penegak hukum setempat.

Reporter: Yasir