Pencarian

Perpres 107/2026 Ubah Skema Impor BBM-LPG, Lemigas Jadi Pelaksana Pengadaan

Selasa, 27 Oktober 2026 • 06:21:31 WIB
Perpres 107/2026 Ubah Skema Impor BBM-LPG, Lemigas Jadi Pelaksana Pengadaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers mengenai Perpres 107/2026 di Kementerian ESDM, Jakarta.

INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari mekanisme business-to-business yang selama ini dijalankan Pertamina ke skema government-to-government dan government-to-business. Badan Layanan Umum Lemigas ditugaskan sebagai pelaksana pengadaan, sementara Pertamina membeli pasokan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Perpres 107/2026 dirancang agar pengadaan energi lebih fleksibel dan pilihan negara pemasok lebih luas. Menurut Bahlil, tender B2B yang dijalankan Pertamina memakan waktu lama dan tidak selalu menjamin kepastian pasokan.

"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B (business-to-business), tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G (government-to-government) dan G2B (government-to-business). Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Masalah Tender B2B: Menang Harga, Pasokan Bisa Lepas

Bahlil menjelaskan, dalam mekanisme lama Pertamina bisa memenangkan tender dengan harga kompetitif, tetapi pasokan belum tentu tiba. Pemasok kerap beralih ke pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi setelah kesepakatan awal tercapai.

"Begitu sudah menang, harganya murah pun, begitu sudah oke, udah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal," ujarnya.

Melalui Perpres tersebut, negara yang akan melakukan deal dengan negara produsen maupun badan usaha. BLU Lemigas yang ditugaskan menjadi pelaksana mekanisme pengadaan, sedangkan Pertamina membeli pasokan untuk kebutuhan energi dalam negeri.

"Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan," kata Bahlil.

85% Kebutuhan LPG Masih dari Impor

Perubahan mekanisme ini berlangsung saat Indonesia masih bergantung pada impor untuk sebagian kebutuhan energi domestik. Bahlil menyebut sekitar 85 persen kebutuhan LPG nasional dipenuhi melalui impor, yang menurut keterangannya bersumber dari Amerika Serikat.

Untuk minyak mentah, Indonesia masih mengimpor meski pengadaan dari kawasan Timur Tengah tidak lagi dilakukan. Di sektor BBM, pemerintah menyatakan tidak lagi mengimpor solar, tetapi impor bensin masih diperlukan untuk memenuhi jenis bahan bakar dengan tingkat oktan berbeda, yakni RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.

Diversifikasi negara pemasok dan kepastian pengadaan dinilai menjadi bagian penting menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi perdagangan dan distribusi energi.

Pertamina: Jalankan Penugasan Secara Profesional

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan perusahaan mendukung penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Pertamina akan menjalankan penugasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.

"Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga," kata Simon.

Pernyataan Simon disampaikan setelah rapat koordinasi di Kementerian ESDM yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas, serta jajaran Pertamina Group. Pertemuan membahas langkah antisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan pasokan energi.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Bagi Pertamina, skema baru memindahkan fungsi penjajakan pasokan ke pemerintah, tetapi perusahaan tetap memikul kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bahlil menyebut koordinasi dengan jajaran Pertamina akan lebih leluasa untuk mencari sumber pembelian crude, BBM, dan LPG.

"Atas dasar itu, maka dengan Perpres ini, alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Pertamina Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan pembelian crude, BBM, LPG," ujarnya.

Bagi konsumen dan industri, kepastian pasokan menjadi taruhan utama. Harga keekonomian BBM dan LPG dalam negeri tetap bergantung pada struktur harga yang ditetapkan pemerintah, sementara biaya pengadaan dipengaruhi kurs dan harga acuan global. Pelaku usaha energi perlu mencermati detail turunan Perpres, terutama soal kewenangan BLU Lemigas dan mekanisme penetapan harga beli oleh Pertamina.

Sumber: bataviapos.id

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks