• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 220 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 174 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 346 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Anggota DPRD yang Nyaleg Boleh Bagi-bagi Sembako Saat Reses

Indragirione

Senin, 28 Januari 2019 13:12:00 WIB
Cetak

Komisioner KPU Ilham M Yasir
Indragirione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tidak mempersoalkan anggota DPRD yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) membagi-bagikan sembako ketika melakukan reses.

Namun demikian, saat reses dan membagikan sembako tersebut caleg dilarang menyampaikan materi ajakan atau kampanye karena hal itu dianggap melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir. Ia mengatakan diperbolehkannya pembagian sembako tersebut dikarenakan anggota Dewan Petahana ini membalut kegiatan dengan reses bersama masyarakat, sehingga tidak bisa dikategorikan pelanggaran.

"Kalau tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka perkaranya tak bisa dinaikkan. Misalkan dia anggota DPRD dan sedang melakukan reses lalu memberikan sembako atau uang transportasi untuk warga. Sepanjang itu bagian dari kegiatan reses dan tidak ditemukan ada kampanye, maka Bawaslu tak bisa masuk sampai ke sana," Ungkapnya dilansir dari laman cajaplah.com.

Akan tetapi, lanjut Ilham jika di sela-sela reses, Caleg tersebut melakukan kampanye minimal menggunakan salah satu dari delapan metode, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye menggunakan medsos, metode kampanye pileg dengan ditandai ada unsur penyampaian visi misi dan program dengan mengajak pemilih untuk memilih yang bersangkutan atau partainya, maka itu bisa dikategorikan telah terjadi kampanye.

"Sepanjang tidak ditemukan, yang kategorinya hanya reses sebagai bagian DPRD menjalankan fungsi pengawasan aspirasi masyarakat atas roda pelaksanaan pemerintahan daerah di daerahnya hal itu tidak apa apa," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan tidak dibolehkan Caleg membagikan sembako saat kampanye karena itu bisa jadi pelanggaran kampanye, karena disaat kampanye yang dilakukan oleh pelaksana kampanye adalah berkampanye menyampaikan visi, misi dan program,''jelasnya.(Za)




Berita Lainnya

  • +

Mulai DInihari Ini, Harga Pertamax Turbo, Dexlite Turun Hingga Rp800 per Liter

Kodam I/ Bukit Barisan Beri Penghargaan Kepada Bupati Inhil HM Wardan Atas Perpartisipasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Dilingkungan Kodim Inhil

Pembangunan Jambanisasi Satgas TMMD Pemasanagan Septi Tenk

PWI Riau Anjangsana ke Kediaman Mantan Wartawan

Cabor Pentaque Kuantan Singingi Raih Juara Umum Di Porprov Riau Ke X

TMMD Tonggak Utama Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Jawa Timur

Ketika Foto Brigadir Polisi Dewi ke Komisaris Polisi Beralih Ke Napi Pembunuh Berujung Pemecatan

Polisi Serahkan 334 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Deklarasi Pemilu Damai, Pj Bupati Kampar: Ciptakan Suasana Kondusif

Dandim Cup III Volley Ball Masuki Delapan Besar

KPID Riau Bertemu Bupati Bengkalis, Jelaskan Tahapan Pelaksanaan ASO

Satgas TMMD Ke - 106 Terus Tuntaskan Pembangunan Pavingisasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 559 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 209 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 435 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media