• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 142 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 119 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 129 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Hoax Tujuh Kontainer

Indragirione

Rabu, 23 Januari 2019 22:39:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dugaan tindak pidana hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Penerimaan berkas perkara itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri.

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH.

“Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas dari penyidik, atas nama tersangka inisial BBP dan MYH,” tutur Mukri di Jakarta, Selasa (22/1).

Kedua tersangka dijerat atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoax dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia melalui media elektronik.

“Berkasnya sih sudah diterima pada 17 Januari 2019 dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Mukri.

Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan tersangka MYH dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, lanjut dia, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian.

“Masih dilakukan proses penelitian berkas perkaranya, baik kelengkapan formil maupun materiil,” ujar Mukri.



(za/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Pemerintah Desa Toar Kembali Membagikan BLT - DD Tahap 4,5 dan 6

Cegah Kalhutla Babinsa Lahang Hulu Bersama Mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Gelar Sosialisasi Bahaya Kalhutla

Renovasi RTLH pasuruan , tingkatkan perekonomian desa melalui pembangunan infrastruktur

Helmina Penderita Tumor Kini Boleh Pulang, Terimakasih MPI

Zulaikhah Wardan : Tauladani Ahlak Mulia Rasulullah dalam Membentuk Keluarga Maslahah

Alumni FEB UIR Gelar Berbuka Puasa Bersama dengan Nuansa Religius

Kapolsek Kuantan Hilir Berikan Bantuan  pada Rumah Tahfizd Al Falah Desa Tanjung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kuansing

Satgas TMMD Pasuruan Bersama Warga Bersihkan Jalan

Keluarga Penderita Thalasemia, Terima Zakat Program Baznaz Peduli Dhuafa Sakit

Bawaslu Berduka, Bendahara Bawaslu Inhil Meninggal Dunia

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Wanita Paroh Baya di Inhil Digorok dan di Sayat - Sayat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 268 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 253 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 400 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media