• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 263 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 275 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 211 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Hoax Tujuh Kontainer

Indragirione

Rabu, 23 Januari 2019 22:39:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dugaan tindak pidana hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Penerimaan berkas perkara itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri.

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH.

“Kejaksaan Agung sudah menerima dua berkas dari penyidik, atas nama tersangka inisial BBP dan MYH,” tutur Mukri di Jakarta, Selasa (22/1).

Kedua tersangka dijerat atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoax dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia melalui media elektronik.

“Berkasnya sih sudah diterima pada 17 Januari 2019 dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Mukri.

Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan tersangka MYH dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, lanjut dia, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian.

“Masih dilakukan proses penelitian berkas perkaranya, baik kelengkapan formil maupun materiil,” ujar Mukri.



(za/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Berlangsung Meriah, Acara Pembukaan Turnamen Mobile Legends yang di Taja Oleh Colution EO

Kisah Narkoba Takpernah Habis, Kini Dua IRT, Satu Pria Diringkus Polisi di Tembilahan

HMPS-Esy STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Gelar Debat Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2019-2020

Penutupan Bupati Cup Badminton, Polsek Tembilahan Hulu Maksimalkan Pengamanan

Panggung Gembira, TNI-Polri di Lamongan Pecahkan Ratusan Bata

Kapolres Bengkalis Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan dan Hari Ibu

Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran

Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD

Kami datang untuk rakyat, rakyat sehat TNI kuat

Lintas Sektor Adakan Pertemuan dengan LSM Inhil untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Antar Sekolah hingga Makan Bersama Warga, Kesibukan Satgas TMMD Di Sela Istirahat

Himpunan Mahasiswa Manajemen Unisi Menggelar Seminar Kewirausahaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ
20 April 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 318 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 503 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 397 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 263 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 215 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media