• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 139 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 329 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 187 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 518 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 424 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pembrov Riau Diam-diam Kirim Surat Ke Tiga Mentri Meminta Penundaan Pemecatan 22 ASN

Indragirione

Ahad, 06 Januari 2019 11:21:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Diam-diam Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permohonan penundaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.

Namun permohonan yang diajukan pada 20 Desember 2018 itu tak digubris pemerintah pusat. Akhirnya pada 31 Desember 2018, dengan terpaksa Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim meneken surat pemecatan 22 ASN Pemprov Riau.

Permohonan itu ditujukan Gubernur Riau  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan. Yang di lansir dari calaplah.com, Ahad (6/1/2018) dia mengatakan sebelum Gubernur Riau meneken surat pemecatan 22 ASN, terlebih mengajukan permohonan penundaan SKB tiga menteri.

"Iya surat itu benar. Tapi tidak ada jawaban dari tiga menteri itu. Makanya harus diberhentikan sesuai waktu yang telah ditentukan pusat," kata Ikhwan.

Berikut isi surat permohonan penundaan SKB yang diajukan Gubernur Riau:

Menindaklanjuti SKB Mendagri, Menpan-RB dan BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana kejahatan jabatan atau tidak tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, bersamaan ini disampaikan bahwa:

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28d ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di depan hukum". Dengan makna bahwa setiap ASN sebagai pihak yang harus diberikan perlindungan hak asasi manusia yang layak dan memberikan perlindungan terhadap hak dan martabat sebagai warga negara Indonesia.

2. Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Riau menjunjung tinggi supremasi hukum guna menjamin hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai warga negara Indonesia serta menjamin agar setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, kami mohon berkenan kiranya untuk menunda pemberlakuan Keputusan Bersama tersebut dengan pertimbangan menunggu putusan Yudical Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Sumber : kilasriau.com /  Editor : za




Berita Lainnya

  • +

Koramil 12 Terus Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karlahut

PW IWO Riau Sukses Gelar Aksi Sosial

Geliat UMKM dan Probis, Inovasi 'Jemput Bola' DPMPTSP Pekanbaru Bantu Promosi Usaha

Pemkab Inhil dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Koordinasi Akses Bagi KUMKM

Kepolisian Resort Kota Salatiga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2019

Jelajah Ekowisata Solop 2019 dengan Bersepeda Akan Digelar Pada Desember 2019

Ini Harapan Kades Belantaraya kepada Anggota DPRD Inhil Dapil 2 Periode 2019-2024

Bupati Inhil Lantik Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, Keritang

Sempena Munas ke-1, Perkumpulan Penyuluh Anti Korupsi Nasional akan Kunjungi Kampar

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Perubahan APBD 2019

MCK Sarana Ibadah Musholla Miftahul Khoir Capai 60 Persen

Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
20 Juli 2026
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
20 Juli 2026
Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
20 Juli 2026
Lampu Menyala, Palu Berbunyi: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Kebut Renovasi Rumah Warga di Malam Hari
20 Juli 2026
Jejak Bakti Satgas TMMD 129 Bojonegoro: Jadikan Halaman Masjid Dusun Krebet Bersih dan Nyaman untuk Ibadah
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Hadirkan Senyum Sehat Warga Lewat Layanan Kesehatan Gratis
20 Juli 2026
Menyapa dengan Hati di Tengah Ladang: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Rajut Kemanunggalan TNI dan Rakyat
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Keringat Bersama di Balik Kokohnya Jalan Cor Beton Kedungpandan
20 Juli 2026
Infrastruktur Maju, Ekonomi Melaju: Menengok Efek Domino TMMD 129 Bojonegoro bagi UMKM Lokal
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih, Wujudkan Akses Sanitasi Layak
20 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 258 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 248 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 293 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 329 Kali
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media