• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 218 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Gerebek Panti Pijet Plus-plus, Polisi Amankan Terapis Dibawah Umur

Indragirione

Sabtu, 16 Februari 2019 23:44:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah panti pijat Miracle Spa and Massage di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Kamis (14/2).


Hasilnya, polisi menemukan sebanyak enam terapis, bahkan dua diantaranya masih dibawah umur. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik usaha tersebut.

Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pemijat sedang memberi layanan plus-plus pada tamu. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan pemilik Miracle Spa and Massage, Indrawan Yudha, 35, warga Kecamatan Rungkut.

Kemudian polisi menetapkan Indrawan Yudha sebagai tersangka. Sementara keenam pemijat berstatus saksi. Semuanya warga Surabaya.

Mereka diantaranya, DV, 19, warga Jalan Kalijudan Surabaya, AR, 19, warga Jalan Karang Gayam, HA, 20, Jalan Mulyorejo dan MV, 19, Jalan Sawentar. Sementara dua pemijat yang masih dibawah umur adalah FA, 17, warga Kalijudan dan RR, 17, warga Jalan Kalilom.

“Tersangka dalam praktiknya menyediakan dua paket pijat. Yaitu pijat tradisional dan pijat vitalitas. Namun, saat proses pijat ada layanan plus-plus yang ditawarkan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Ruth mengatakan tersangka merekrut korban untuk dijadikan pemijat atau terapis dengan menawarkan gaji selama satu bulan yakni sebesar Rp1 juta.

Gaji itu sudah termasuk makan dan transportasi. Tersangka juga menjanjikan insentif 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamu yang melakukan pijat.

Parahnyan usaha dari tersangka ini tidak mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tenaga terapis juga tidak memiliki sertifikat keahlian memijat. “Usaha yang didirikan tersangka ini sudah berjalan satu bulan,” tandas Ruth Yeni.



Sementara itu, Indrawan Yudha mengaku tertarik menggeluti bisnis terapis ini lantaran tergiur dengan keuntungan yang tinggi. Dalam sehari, dia bisa mengantongi pendapatan minimal Rp1 juta.

Ayah tiga anak ini mengaku kalau keluarganya mengetahui bahwa dirinya memiliki usaha pijat. Tapi mereka tidak mengetahui adanya layanan plus-plus. “Saya membuka usaha pijat ini hanya sampingan. Selebihnya saya punya usaha jual beli perangkat komputer,” terangnya.

Sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Aksi Demo Warnai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

Satgas TMMD ke 106 Bersama Masyarakat Memasang Mal Balok Melintang Pembangunan Jembatan

Letkol Inf Imir Faishal Mengikuti kegiatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2019

Lanjutkan Pavingisasi Kegiatan TMMD 106 KODIM Pasuruan

Abdul Wahid - SF Haryanto Unggul 51,1% di Inhil, Ketua Koalisi Bermarwah Muamar Armain Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat Inhil

Kahf Amademic Bersama Zevky Event Organizer Sukses Gelar Wabinar

Buka Sosialisasi Implementasi BLUD, Pj Bupati Kampar Minta Laksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Satgas Terus Beri Imbauan Disiplin Jalankan Prokes

Penyegaran Birokrasi, Bupati Bengkalis Lantik 5 Pejabat PTP serta Ratusan Administrator dan Pengawas

Motif Cemburu, Sepasang Kekasih di Bogor Ditusuk Lehernya

Dankodiklat Tni Al, Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke 106 Wilayah Kodim 0819/ Pasuruan

Letkol Inf Imir Faisal Dandim 0314 Inhil Baru







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026
Kegiatan Non Fisik TMMD Ke-128, Dinas Ketahanan Pangan Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Brabe
20 Mei 2026
Sosialisasi Skrining ACF/TBC dan CKG Dukung Sukses TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo
20 Mei 2026
Semangat Warga Brabe Sambut Tim Wasev TMMD Ke-128, Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Desa
20 Mei 2026
Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Pastikan Selesai Sesuai Target
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Jalin Keakraban Bersama Penerima Manfaat Program TMMD
20 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Pantau Progres Jagung di Parit Bunga, Lahan Hadapi Curah Hujan Tinggi
20 Mei 2026
Tinggal Finishing, Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 di Brabe Hampir Rampung
20 Mei 2026
Babinsa Desa Brabe Serma Yance Apresiasi Pembangunan TPT dan Pavingisasi di Dusun Klagin
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 201 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 551 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 202 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 427 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media