• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 147 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 141 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 209 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Gerebek Panti Pijet Plus-plus, Polisi Amankan Terapis Dibawah Umur

Indragirione

Sabtu, 16 Februari 2019 23:44:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah panti pijat Miracle Spa and Massage di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Kamis (14/2).


Hasilnya, polisi menemukan sebanyak enam terapis, bahkan dua diantaranya masih dibawah umur. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik usaha tersebut.

Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pemijat sedang memberi layanan plus-plus pada tamu. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan pemilik Miracle Spa and Massage, Indrawan Yudha, 35, warga Kecamatan Rungkut.

Kemudian polisi menetapkan Indrawan Yudha sebagai tersangka. Sementara keenam pemijat berstatus saksi. Semuanya warga Surabaya.

Mereka diantaranya, DV, 19, warga Jalan Kalijudan Surabaya, AR, 19, warga Jalan Karang Gayam, HA, 20, Jalan Mulyorejo dan MV, 19, Jalan Sawentar. Sementara dua pemijat yang masih dibawah umur adalah FA, 17, warga Kalijudan dan RR, 17, warga Jalan Kalilom.

“Tersangka dalam praktiknya menyediakan dua paket pijat. Yaitu pijat tradisional dan pijat vitalitas. Namun, saat proses pijat ada layanan plus-plus yang ditawarkan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Ruth mengatakan tersangka merekrut korban untuk dijadikan pemijat atau terapis dengan menawarkan gaji selama satu bulan yakni sebesar Rp1 juta.

Gaji itu sudah termasuk makan dan transportasi. Tersangka juga menjanjikan insentif 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamu yang melakukan pijat.

Parahnyan usaha dari tersangka ini tidak mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tenaga terapis juga tidak memiliki sertifikat keahlian memijat. “Usaha yang didirikan tersangka ini sudah berjalan satu bulan,” tandas Ruth Yeni.



Sementara itu, Indrawan Yudha mengaku tertarik menggeluti bisnis terapis ini lantaran tergiur dengan keuntungan yang tinggi. Dalam sehari, dia bisa mengantongi pendapatan minimal Rp1 juta.

Ayah tiga anak ini mengaku kalau keluarganya mengetahui bahwa dirinya memiliki usaha pijat. Tapi mereka tidak mengetahui adanya layanan plus-plus. “Saya membuka usaha pijat ini hanya sampingan. Selebihnya saya punya usaha jual beli perangkat komputer,” terangnya.

Sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Pj Bupati Berharap Pemuda Pancasila Bersinergi dan Dukung Program Pemkab Kampar

Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka

Forkopimcam Tembilahan Hulu Gelar Rapat Kegiatan Sosialisasi, Polsek Tembilahan Hulu Akan Banyak Ambil Peran

Letkol Inf Imir Faishal : Dalam Peringatatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ini Agar Kita Semua Dapat Menjadi Insan Yang Baik Dan Berakhlak Mulia

Tanpa Disadari, Ini Dia 12 Tanda Nyata Orang Sakit yang Akan Meninggal Dunia

10 Teroris Jaringan Sibolga Diamankan, 12 Pemeriksaan Intensif, Masih Tambah?

Satgas TMMD Kodim Berlakukan Sistem Lembu

Musrenbang RKPD Riau 2027, Fokus Penguatan Daya Saing dan Ekonomi Inklusif

Disbun Inhil Adalan Pelatihan Membuat Kecap Bagi Pelatih DMIJ Plus Terintegrasi

Bupati Inhil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan

UAS Nggak Mau Salat Istisqa, Pembakar Hutan Gantung di Monas Saja

Listrik Jabodetabek Padam, Transjakarta Gratis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026
Polres Inhu Monitor Lahan Jagung dan Pekarangan Cabe Dukung Ketahanan Pangan
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 209 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 220 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 455 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 322 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media