• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 145 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 122 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 135 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Polda Jabar Kirimkan Berkas Penyidikan Habib Bahar ke Kejaksaan: Ini Pasal Berlapis Habib

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 11:50:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Kasus Penganiayaan yang dilakukan ABS, MAB, dan AY telah dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, mengatakan berkas kasus Penganiayaan yang melibatkan anak yang dilakukan oleh ABS (36) bersama dua Rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor,  dan Reskrimum Polda Jabar.
Saat ini berkas perkara serta Barang Buktinnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah P21,” papar Kabid Humas Polda Jabar, Senin, (4/1).

Kejadian Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) sehingga mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.

Terkait kasus yang kita tangani, sehubungan dengan laporan polisi adanya tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu ABS (36), MAB (31), dan AY (31).

Kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21,Tepatnya tanggal 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.

Terdapat beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut diantaranya pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.

Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).

“Setelah P21 nanti akan dilimpahkan juga para tersangka, yang nantinya selama 20 hari kedepan menjadi wewenang Jaksa,” terangnya.

(za/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

MTQ Ke 49 Kabupaten Indragiri Hilir di Tetapkan Tembilahan Hulu Sebagai Tuan Rumah

Bapenda Pekanbaru Pasangi Stiker Penunggak Pajak di Sejumlah Restoran

Bersafari Ke Mutiara Ujung Negeri, Plt Bupati Suhardiman Minta Masyarakat Jaga Kantibmas dan Prokes

Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri

Gubernur Syamsuar Puji Sistem Pengolahan Madu yang Profesional di Desa Sungai Kering Kuansing

Kukuhkan Tunggul Batayon C Pelopor 'Bhara Daksa Narasinga', Kapolda Irjen Iqbal : Jadikan Sebagai Kebanggaan Prajurit

Diracuni Istri, Saat Sekarat Ridwan Dipukuli Tiga Anaknya Hingga Tewas,

Diduga Mau Bagi Duit, Caleg PKS Kena OTT

Jadi Pembicara Rapat KOPEK, Bupati Inhil: Kami Serius Dan Fokus Cari Solusi Fluktuasi Harga Kelapa

Pelepasan Anak Mualaf Pedalaman oleh Dompet Dhuafa Riau Masuk Smart Ekselensia Indonesia

PAC PP Batang Peranap membagikan Takjil

Nola Yuvisha : Sanggar Seni Tiga Dara, Siap Menampung Bakat Kalangan Generasi Muda







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 277 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 404 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media