• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 347 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Indragirione

Selasa, 28 Mei 2019 07:10:00 WIB
Cetak


.
Indragirione.com - Tim kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya akan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya hari ini (28/5) . Alasan pihaknya mengajukan Penangguhan Penahanan selain yang bersangkutan tidak akan melarian diri juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penangguhan penahanan ini normatif. Tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan akan kooperatif,” ujar Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Menurut Sutawidhya, kasus yang menjerat kliennya bukanlah merupakan kasus kriminal. Ini murni kasus kepentingan.
Karena itu, ia menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus bulan- bulanna aparat untuk membidiki kliennya. Apalagi Mustofa adalah Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Beliau ini bukan pelaku kriminal. Dalam kasus ini ada kepentingan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Penahanan terhitung 20 hari kedepan.

“20 hari kedepan dilakukan penahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.
Menurut Dedi, selain meminta keterangan sejumlah saksi. Mustofa juga telah mengakui perbuatannya menyebar hoaks di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan,” ujar Dedi.
Kini Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Jalin Komunikasi, DisKomimfo Kuansing Silaturahmi ke Diskominfo Inhil

Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Posko VI Jadikan Program Keagamaan Sebagai Prioritas

KPID Riau Bertemu Bupati Bengkalis, Jelaskan Tahapan Pelaksanaan ASO

Hadiri Perayaan Milad ke-42 tingkat Nasional, BKMT Kampar Konsisten Kembangkan Ilmu Keislaman

Dinkes Inhil Adakan Lomba Cuci Tangan di RSUD Puri Husada Tembilahan

Sempena Milad Inhil, Dinas Ketahanan Pangan Inhil Gelar Lomba Cipta Menu

Jusuf Kalla: Jokowi Akan Bagi Jabatan Menteri pada Parpol Berdasarkan Kursi di DPR

Dandim 0314 Bongkar Jembatan Lama dan Ganti Dengan Yang Baru

Babinsa Koramil 12 Kawal Pemberian Bibit Ikan Lele dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau di Sungai Dusun

Polres Kuansing Identifikasi Perusuh Pilkada Guna Wujudkan Pilkada Yang Sejuk, Damai, Aman dan Kondusif

Aktifasi Identitas Kependudukan Digital, Pj Sekda Kampar Imbau Peran Aktif Instansi dan Masyarakat

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus Saksikan Penandatanganan PI 10% PT Riau Petroleum Mahato dan Cue Mahato PTY LTD







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 265 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 327 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 212 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media