• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 146 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 123 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 136 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Indragirione

Selasa, 28 Mei 2019 07:10:00 WIB
Cetak


.
Indragirione.com - Tim kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya akan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya hari ini (28/5) . Alasan pihaknya mengajukan Penangguhan Penahanan selain yang bersangkutan tidak akan melarian diri juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penangguhan penahanan ini normatif. Tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan akan kooperatif,” ujar Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Menurut Sutawidhya, kasus yang menjerat kliennya bukanlah merupakan kasus kriminal. Ini murni kasus kepentingan.
Karena itu, ia menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus bulan- bulanna aparat untuk membidiki kliennya. Apalagi Mustofa adalah Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Beliau ini bukan pelaku kriminal. Dalam kasus ini ada kepentingan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Penahanan terhitung 20 hari kedepan.

“20 hari kedepan dilakukan penahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.
Menurut Dedi, selain meminta keterangan sejumlah saksi. Mustofa juga telah mengakui perbuatannya menyebar hoaks di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan,” ujar Dedi.
Kini Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Jajaran Polres Kuansing tetap semangat menghadapi kondisi minimnya kesadaran hukum para pekerja Dompeng Peti Emas

Pemkab Inhil Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Dituduh Selingkuh, Kades Kepenuhan Barat Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Zulaikha Wardan; Melalui Organisasi Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Motivasi Siswa SMA Plus, Gubri Edy Nasution Berharap Semoga Lahir Generasi Terbaik

Pertama di Riau, Kesempatan Emas Siswa SLTA Ikut Olimpiade Sains UTBK Berbasis Gen-AI

Peduli Kesehatan Masyarakat, Kadin Inhil Bersama Diskes dan Fekon Unisi Bagikan Ribuan Masker

Hera Polosia Destiny, SH, MH Dilantik Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan

Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Rakor dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Khatib sholat Jum'at di Wilayah Hukum Polres Kuansing Sampaikan Prokes 5 M

Kunjungi Universiti Kebangsaan Malaysia, Gubri Jajaki Kembali Kerja Sama yang Sempat Terputus Tahun 2014

Turnamen Lintas Ormas, ITP Menang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 289 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 405 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media