• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Indragirione

Selasa, 28 Mei 2019 07:10:00 WIB
Cetak


.
Indragirione.com - Tim kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya akan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya hari ini (28/5) . Alasan pihaknya mengajukan Penangguhan Penahanan selain yang bersangkutan tidak akan melarian diri juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penangguhan penahanan ini normatif. Tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan akan kooperatif,” ujar Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Menurut Sutawidhya, kasus yang menjerat kliennya bukanlah merupakan kasus kriminal. Ini murni kasus kepentingan.
Karena itu, ia menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus bulan- bulanna aparat untuk membidiki kliennya. Apalagi Mustofa adalah Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Beliau ini bukan pelaku kriminal. Dalam kasus ini ada kepentingan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Penahanan terhitung 20 hari kedepan.

“20 hari kedepan dilakukan penahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.
Menurut Dedi, selain meminta keterangan sejumlah saksi. Mustofa juga telah mengakui perbuatannya menyebar hoaks di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan,” ujar Dedi.
Kini Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran

18 Fakta Pembunuhan Siswi SMK, Selingkuh Hingga Takut Hamil

Melly Mike, Kapolda Riau dan Dikha Jajal Pacu Jalur

APBD Inhu Tahun 2026 sebesar Rp1,3 Triliun Disahkan

Pesta Narkoba, Oknum Polisi Digerebek Bersama Wanita

Teladani Akhlak Nabi Untuk Membangun Pribadi Yang Unggul

Inilah Sosok Pembawa Baki Bendera Merah Putih Upacara HUT RI ke 74 Kabupaten Indragiri Hilir

Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis

Desa Sungai Luar Gelar Buka Puasa Bersama Dan Berikan Santunan Anak Yatim

Dr. Joss dari Australia Pemateri Seminar Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di Hotel Top 5

Satgas TMMD Ke - 106 Terus Tuntaskan Pembangunan Pavingisasi

Wajah Baru MCK Musholla Miftahul Khoir Hasil Kerja Keras Satgas TMMD Ke 106 Kodim 0819/Pasuruan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 485 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media