• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 190 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Redaksi

Kamis, 30 Januari 2020 12:48:52 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Polsek Tembilahan berhasil meringkus terduga pelaku pembobol rumah milik Liza Ulfiana (30) seorang tenaga honorer kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Liza Jalan Pangeran Hidayat RT 003 RW 004 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Inhil – Riau, pada Minggu (26/1/20).

Adapun kronologis kejadian seperti yang dituturkan oleh Kapolsek Tembilahan, Iptu Leo Putra Dirgantara bermula saat Liza selesai mandi kemudian membuka tempat penyimpanan pakaian dan perhiasan dikamarnya.

"Saat itu Liza melihat pintu lemari yang berada di kamar tersebut sudah terbuka. Melihat hal tersebut pelapor langsung memeriksa isi lemari dan Liza tidak menemukan barang-barang miliknya,"

Adapun barang yang hilang tersebut berupa 1 (satu) untai gelang emas 24 Karat dengan berat 3 (tiga) mayam, 1 (satu) buah cincin emas 24 Karat dengan berat 1,5 (satu koma lima) mayam, 1 (satu) untai kalung kesehatan Merk MGI beserta liontin berbentuk bulat, 1 (satu) buah jam tangan dengan total Rp 9.500.000.

"Atas kejadian itu Liza melapor kepada ketua RT setempat dan Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut," tutur Leo.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di TKP oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut berada di salah satu Wisma Kota Tembilahan.

"Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku berinisial EN," imbuhnya.

Dikatakan Kapolsek, EN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut dan saat itu juga diamankan sebagian barang-barang milik Liza yang hilang.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana sekurangnya 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Penjual Shabu di Parit 4

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Tembilahan Hulu

Buronan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri

PERSADI dan Unisi Gelar Pendidikan Khusus dan Ujian Advokat

Dituduh Mencuri, Pria di Tembilahan Tikam Teman Sendiri

Diduga Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Jalan Swarna Bumi Ditangkap Polres Inhil

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Kapolres Inhil: Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Dua Pemuda di Inhil Edarkan Pil Ekstasi saat Pandemi Covid-19

Pasturi di Tembilahan Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba

Diduga Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Jalan Swarna Bumi Ditangkap Polres Inhil

Cabuli Korbannya, Pelaku Pencurian di Pulau Kijang Dihadiahi Timah Panas







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 234 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 200 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 382 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 621 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media