Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
DPRD Inhil Komisi III Adakan RDP dengan Dishub Bahas SOP Izin Trayek di Kateman
Indragirione.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Komisi III memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait SOP Izin Trayek yang berada di Kecamatan Kateman, Inhil-Riau, Senin (24/2/20).
Wakil Ketua DPRD Inhil Komisi III, Edi Sindrang mengatakan tujuan RDP dikarenakan adanya sebuah perusahaan yang memiliki izin trayek laut di Kateman mengadu ke DPRD mengenai adanya beberapa trayek laut yang beroperasi yang namun tidak memiliki izin.
"Dishub Inhil telah mengeluarkan surat edaran Standar Operasional Prosedural (SOP) Izin Trayek yang menyalahi dari aturan yang sudah disepakati bersama. Disini kita sama-sama mencari solusi terbaik untuk persoalan SOP izin trayek tersebut," kata Edi.
Ia juga menyebutkan, surat edaran SOP izin trayek tersebut juga tidak ada rekomendasi langsung oleh koordinator wilayah (Korwil) Kateman.
"Harus ada surat rekomendasi dari Korwil yang bersangkutan," tegas Edi.
Selain itu, Edi menegaskan kepada Dishub Inhil agar menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana, jangan ada masyarakat yang merasa dikecewakan.
"Ini merupakan kewenangan Dishub Inhil, selesaikanlah persoalan ini dengan baik, arif dan bijaksana, tanpa ada masyarakat yang merasa kecewa dan dirugikan," harap Edi.
Sementara itu Kepala Dishub Inhil, Rudiansyah mengaku baru saja dilantik dan ingin berkoordinasi dengan Kepala Dinas yang lama, terkait SOP izin trayek, akan tetapi selalu gagal.
"Namun kami akan berkoordinasi kembali dengan Koordinator wilayah (Korwil) yang ada di Kecamatan Kateman, dan Kecamatan lainnya, serta agen pelayaran untuk membicarakan permasalahan SOP izin trayek tersebut," pungkasnya.
Tulis Komentar