• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 200 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 160 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 209 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 195 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Parlemen
  • Rohil

Komisi B DPRD Rohil Agenda RDP PT Jatim Jaya Perkasa dengan Koperasi Seribu Kubah

Indragirione

Kamis, 06 Agustus 2026 10:06:03 WIB
Cetak

Rokan Hilir - Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah.Dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI didampingi H. Jaskori se,, Darwis syam dan AMANSYAH. Bersama yang hadir masyarakat kubu dan Kuba di jalan pesir perkantoran Batu 6/8/26 Bagansiapiapi.
 
Ada pun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen. 
Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak-hak warga selama hampir 15 tahun. 

Langkah DPRD: Pimpinan dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak-hak masyarakat. 

Usai Rapat Dengar Pendapat Jupakt Juned memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan "Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 1.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda "katanya-katanya",

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya. Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan. Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa "katanya". Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

"Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?"

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026? Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

Ini, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?

Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma):

Maksudnya tim yang membutuhkan data?

Iya, data yang… keterangan ya.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan. Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

"Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?"

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD), diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

"Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?"

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa "katanya". Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai "katanya". Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

"Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?

Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya. Ujarnya mengakhiri. 



 Editor : yetno

Berita Lainnya

  • +

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Komisi XIII: Pemulangan Paulus Thanos Harus Dipercepat

Ketua DPRD Inhil Apresiasi Inovasi Baru Budidaya Ikan Lele dengan Sistem Bioflok

Program Penyelamatan Kelapa Rakyat di Inhil Sebaiknya Jangan Masuk Rasionalisasi

DPRD Inhil Pertanyakan Validasi Data Dinsos

Komisi V DPRD Riau Lakukan Kunjungan Konsultasi ke BPMP Papua Barat

DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemda dan Laporan Banggar

Abdu Wahid Sebut Rencana Penghapuasan BBM Premium Dan Pertalit Semakin Membebani Masyarakat

H. Taufik Hidayat Anggota DPRD dari Partai Nasdem Reses di Kecamatan Tanah Merah dengan Protokol Kesehatan

Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Inhil Ucapkan Selamat dan Sampaikan Sejumlah Pesan

Terkait Tunda Bayar, Komisi III DPRD Inhil Rekomendasikan Rasionalisasi APBD Tahun 2020 ke Banggar

Abdul Wahid Sebut Ponpes dan Santri Merupakan Benteng Negara Indonesia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Semarak HUT ke-81 RI, PLN Nusantara Power UP Tenayan Raih Dua Penghargaan di ISRA 2026
10 Agustus 2026
Dari FABA Jadi POCADI, PLTU Tenayan Tampilkan Inovasi di GCMC Pekanbaru 2026
10 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Sinergi Bersama Polresta Pekanbaru
10 Agustus 2026
Sidang Dugaan Pengrusakan Jembatan, Saksi Pelapor Dimarahi Hakim
10 Agustus 2026
Sertu Agus Bekali PBB SDN 3 Kebondalem
09 Agustus 2026
Serka Soli Kawal Pelaksanaan Pencak Silat Jombang Open 2026 di GOR Jombang
09 Agustus 2026
Desa Cupak Jadi Lokasi Komsos
09 Agustus 2026
Persit Koramil Wonosalam Gelar Lomba, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
09 Agustus 2026
Sertu Rizal Bantu Petani Semprot Hama Tanaman
09 Agustus 2026
Serka Didik Menyatu dengan Warga Desa Mayangan
09 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi
Dibaca : 462 Kali
Sambut HUT ke 81 RI PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
Dibaca : 267 Kali
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Dibaca : 253 Kali
Peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026 dari Kecamatan Tanah Merah Resmi Dilepas, PT Pulau Sambu Kuala Enok Berikan Dukungan
Dibaca : 590 Kali
Sidang Gugatan BRI: Penggugat Hadirkan 4 Saksi, Tergugat Tidak
Dibaca : 229 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media