• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PUTR Inhil: Ada Aturan dalam Mendirikan Bangunan Ditepi Sungai

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 15:52:42 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Yusnaldi mengatakan, sangat berbahaya mendirikan bangunan ditepian sungai.

"Sudah ada regulasinya bahwa di aliran Sungai dan saluran anak sungai tidak boleh ada bangunan dengan jarak radius yang telah ditentukan," kata Yusnaldi, Rabu 28 September 2020.

Yusnaldi menerangkan penetapan garis sempadan sungai itu telah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6.

"Menurut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6, garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman sungai lebih 3 meter sampai 20 meter, dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman sungai di atas 20 meter," urainya.

Yusnaldi menambahkan jika bertanggul jarak minimal bangunan 3 meter dari bibir pantai, batas radius mendirikan bangunan itu berfungsi untuk normalisasi dan untuk resapan air.

"Selain itu juga sebagai antisipasi agar dalam mendirikan bangunan tidak terlalu dekat dengan sungai, dikhawatirkan terjadi longsor," jelas dia.

Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan terbatas, yakni untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi sungai dan bangunan ketenagalistrikan.

"Sementara masyarakat di Tembilahan puluhan tahun sebelumnya sudah banyak mendirikan bangunan di tepi sungai, kami sudah melakukan konsultasi Balai Wilayah Sungai dalam menyikapi hal ini. Kementerian PUPR juga akan membentuk Tim Koordinasi Sempadan Sungai Daerah untuk menimbang kondisi Tembilahan apakah dijadikan daerah yang mempunyai kearipan lokal tersendiri," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Kementerian Perhubungan Gelar DPM BST KLM dan Nelayan di Inhil

Polsek Tembilahan Bubarkan Remaja yang Hendak Balap Liar

Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online Versi 3.0

SU: Pejabat Eselon III Diberi Waktu 3 Bulan Tunjukkan Kinerja, Jika Tidak Mampu Kembali Dimutasi

Penutupan Wedding Expo dan Bazaar Ramadhan, Ketua Dekranasda Inhil: Terharu dan Bangga dengan Kreativitas Anak Anak Inhil

Diduga Overdosis, Pengunjung Room Family Hotel Marina Bengkalis Meninggal Dunia

Pemkab Inhil Sambut Kunjungan Kepala BPS Riau

APKL Musawarah Bersama GMNI Serta Ormas di Inhil Terkait Penertiban PKL

Sekda Inhil M Fauzar Resmi Dilantik, Apasih Harapan Bupati?

Bupati Inhil HM Wardan Terima Silaturahmi Rektor UNRI Prof Aras Mulyad

Ferry-Dani Kompak Kampanye Bersama di Simpang Kateman

Kabupaten Inhil Rayakan Milad ke 57 Tahun 2022







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 238 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media