• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PUTR Inhil: Ada Aturan dalam Mendirikan Bangunan Ditepi Sungai

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 15:52:42 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Yusnaldi mengatakan, sangat berbahaya mendirikan bangunan ditepian sungai.

"Sudah ada regulasinya bahwa di aliran Sungai dan saluran anak sungai tidak boleh ada bangunan dengan jarak radius yang telah ditentukan," kata Yusnaldi, Rabu 28 September 2020.

Yusnaldi menerangkan penetapan garis sempadan sungai itu telah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6.

"Menurut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6, garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman sungai lebih 3 meter sampai 20 meter, dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman sungai di atas 20 meter," urainya.

Yusnaldi menambahkan jika bertanggul jarak minimal bangunan 3 meter dari bibir pantai, batas radius mendirikan bangunan itu berfungsi untuk normalisasi dan untuk resapan air.

"Selain itu juga sebagai antisipasi agar dalam mendirikan bangunan tidak terlalu dekat dengan sungai, dikhawatirkan terjadi longsor," jelas dia.

Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan terbatas, yakni untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi sungai dan bangunan ketenagalistrikan.

"Sementara masyarakat di Tembilahan puluhan tahun sebelumnya sudah banyak mendirikan bangunan di tepi sungai, kami sudah melakukan konsultasi Balai Wilayah Sungai dalam menyikapi hal ini. Kementerian PUPR juga akan membentuk Tim Koordinasi Sempadan Sungai Daerah untuk menimbang kondisi Tembilahan apakah dijadikan daerah yang mempunyai kearipan lokal tersendiri," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Sebanyak 256 PNS di Inhil Terima SK

DLHK Bekerjasama dengan BPBD Inhil Penunggalangan Karlahutla

Panitia Pemilihan Rektor Unisi Inhil Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan

Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar Gencar Laksanakan Sosialisasikan Pemilu Damai 2024

AKBP Budi Dampingi Pj Bupati Inhil Kunker ke Kuindra sekaligus buka Pasar Murah

Jalan Jerambah Kayu Salah Satu Desa di Inhil Rusak Total, Insiden Seorang Pelajar Terjatuh

Disbun Inhil Sebut Produksi Kelapa Rakyat Capai 5,5 Milyar Butir Pertahun

Kepala BPBD Inhil Mengapresiasi PT. TH Indo Plantations Yang Telah Memberikan Corporate Social Responsibility Untuk MPA

Inovasi Informasi Cakra Digagas Kesbangpol Inhil

Indragiri Hilir Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Pelayanan dan Investasi

Kadin Inhil Komit Majukan Perekonomian Melalui Pengembangan UMKM

Satpol PP Inhil Tertibkan Pemasangan Spanduk dan Reklame yang Tidak Berizin







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media