Pilihan
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Polsek Kemuning Giat Patroli Ingatkan Masyarakat Bahaya Karlahut

Indragirione.com,- Polsek Kemuning, Polres Inhil melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang bahaya Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), pada Minggu 28 Februari 2021 pagi.
Bertempat di Desa Keritang Kecamatan Kemuning patroli, sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan tentang Karlahut dilakukan bersama TNI, Satpol PP, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan komunitas Trabas Desa Keritang. Dipimpin langsung Kapolsek Kemuning Kompol Ben Hard.
Kapolsek Kemuning Kompol Ben Hard menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.
"Sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya," kata Kaposek.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat jika melihat lahan yang terbakar segera menghubungi personel kepolisian terdekat maupun aparat desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.
"Kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar juga perlu kami bangun, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus Karlahut di wilayah Polsek Kemuning," ujar Kompol Ben Hard.
Selain itu masyarakat juga ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan hutan dengan cara dibakar.
"Patroli terpadu ini adalah salah satu upaya yang paling efektif untuk mengantisipasi karlahut. Lebih baik kita lelah dengan giat sosialisasi dan patroli dari pada lelah memadamkan api. Apabila sudah terjadi karlahut, kami forkopincam Kemuning tegaskan tidak ada ampun bagi pelaku dan akan dipidana penjara 10 tahun dan denda 15 milyar rupiah," tukasnya.
Tulis Komentar