• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 191 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL yang Berjualan di Jembatan

Redaksi

Rabu, 03 Maret 2021 08:50:33 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Satpol PP Inhil melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jembatan Parit 6 dan Jembatan Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu

Komandan lapangan dipimipin oleh Yondesmi dengan anggota sebanyak 36 orang dibantu Dinas perhubungan 2 orang dan Satpol Kecamatan Tembilahan Hulu 4 orang serta didampingi Camat Tembilahan Hulu HM Ridwan, Kasi Trantib Tembilahan Hulu dan Lurah Tembilahan Hulu Barat. 

Adapun dasar melakukan penertiban yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Inhil No 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penyakit masyarakat, Perbup Inhil nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 dan Surat perintah tugas Kasatpol PP kab Inhil no 21 /SP-POL.PP/Ops/I /2021.

Berdasarkan perintah langsung Kabid tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati para pedagang masih berjualan di jembatan.

"Berdasarkan laporan dari anggota bahwa di Tembilahan Hulu didapati pedagang yang berjualan di atas Jembatan parit 6 Jalan Provinsi dan Jalan A Yani Jembatan Parit 10 sehingga mengganggu lalulintas," kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi. 

Terhadap PKL yang semrawut tersebut dilakukan penataan tempat usaha. 

"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif PKL di Jalan Provinsi diberikan teguran lisan dan teguran tertulis 1 sebanyak 15 teguran para. Sementara di Jalan A Yani dilakukan penyitaan  barang dagangan dari PKL yang berjualan di atas Jembatan Parit 10," ujarnya. 

Para PKL dipersilahkan datang ke kantor Polisi Pamong Praja membuat surat pernyataan dan untuk mengambil barang dagangannya.

"Mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," tukasnya 

Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Kab. Inhil kembali kekantor. 

"Untuk pedagang yang biasanya berjualan di lokasi santan kelapa tidak bisa lagi berjualan dikarenakan pemilik tanah sudah menjualnya," jelasnya, Rabu 3 Maret 2021.

Tim Patroli beserta Camat Tembilahan Hulu melakukan sosialisasi PKL secara persuasif dan memberikan saran untuk mencari tempat yang aman untuk berjualan.




Berita Lainnya

  • +

Ketua DPRD Inhil bersama Forkopimda Upacara Hari Bela Negara ke 78

Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Indragiri Hilir

Jembatan dan Jalan di Reteh akan Dibangun, Ini Harapan Camat

Sema Dan Dema Stai Auliaurrasyidin resmi dilantik Periode 2022/2023

RSUD Puri Husada Tembilahan Tambah Ruang IGD Bagi Pasien Covid

Kapolda Riau Kunjungi Kabupaten Indragiri Hilir, Resmikan Gedung dan Pantau Kesiapan Pilkada 2024

Warga Pekan Arba Keluhkan Aksi Pencurian di Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik Lebaran

Diapresiasi BPK RI, Pj Bupati Inhil Herman Serahkan LKPD Unaudited Tepat Waktu

DPKP Inhil Evakuasi Buaya dari Kempas

Polres Inhil Bertamasya, Bentuk Kepedulian Polri

Pimpin Apel Pasca Libur, Bupati Inhil : Pegawai Disiplin, Integritas dan loyalitas Dalam Memberikan Layanan Kepada Masyarakat

Antisipasi Omicron, Forkopimda Inhil Ikuti Rakor







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 235 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 201 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 383 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 622 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media