• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Kadisnaker Riau: THR Pekerja Paling Lambat H-7

Wahyu Abdillah

Rabu, 14 April 2021 20:07:49 WIB
Cetak
Kadisnakertrans Riau, Jonli

Indragirione.com, - Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja buruh di perusahaan, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, mengatakan, bahwa surat edaran Menaker dan juga dari Gubernur Riau ini, lebih awal dikeluarkan agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya bisa mengetahui pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. Dimana dalam surat edaran Menaker, paling lambat H-7 atau 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, THR sudah dibayarkan.

“Jadi Gubernur Riau, mengirimkan surat ke Kabupaten Kota memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan, pada wilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Jonli, Rabu (14/4/2021).

“Untuk besaran THR Keagamaan yang diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Jonli.

Dijelaskan Jonli, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah 12. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah, 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Jadi para pekerja/buruh yang baru bekerja belum sampai satu tahun juga akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. Tentu tidak sama dangan yang bekerja satu tahun, dihitung secara proporsional. Bisa saja mendapat setengah dari gaji satu bulan, atau kurang,” tandasnya. (wyu)


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Data Terbaru Pinhome: Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Pemasaran Amplang Si Kembar Sungai Luar Sampai ke Luar Negeri

SPBU Kini Dilarang Layani Pedagang dengan Rekom Desa, Pengelola Khawatir BBM Langka

Inflasi Tembilahan Mengalami Kenaikan di Tahun 2024

Budidaya Kopi Liberika Sangat Menjanjikan Keuntungan Bagi Masyarakat Inhil

Berikut Harga Kelapa di Inhil, Kelapa Bulat Capai 2.500 Perkilo

Telah Hadir SB. Reni Fadhila Untuk Masyarakat Inhil, Layani Rute Batam - Tembilahan

Silaturahmi Bersama KCRI, Bupati Inhil Respon Positif Pembudidaya ikan Cupang Di Inhil.

Pinang 600 Perak Perkilo, Petani Inhil: Tahun Neraka

Unisi Luncurkan Toko Online, Wadah UMKM di Tembilahan

Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat dengan Belanja Parcel Lebaran Produk UMKM Inhil

Harga Ayam Ras Masih Terjangkau di Pasar Selodang Kelapa Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media