• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 200 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 211 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 168 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 222 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Gaji pekerja J&T Tembilahan Diduga Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK

Indragirione

Rabu, 23 Desember 2020 11:12:53 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Gaji pekerja J&T Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal tahun ini pemerintah daerah telah menetapkan UMK sebesar Rp. 2,984, 695,- dengan kesepakatan bersama pengusaha dan dewan pengupahan Inhil. 

Menurut keterangan salah satu pekerja J&T Tembilahan, ia mengaku hanya mendapatkan gaji selama satu bulan sekitar satu juta keatas. 

"Gaji untuk Admin 1,3 Juta dan Kurir (Sprinter) 1,5. Uang makan dan bensin kenderaan tidak ada ditanggung (Kurir)," ungkapnya kepada Wartawan. 

Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. 

UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur setiap masing-masing daerah. Tahun 2020, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020. 

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Indragiri Hilir, HM Taher menjelaskan persoalan gaji di perusahaan tergantung dari kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. 

"Selama pekerja dan perusahaan tidak ada perselisihan, maka kami anggap itu aman-aman saja. Namun, dari awal pekerja dan perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Taher saat ditemui awak media diruang kerja, Rabu (23/12/202). 

Menyingung persoalan J&T Tembilahan, Taher menegaskan, apabila ada karyawan yang merasa keberatan (protes) atas gaji di tempat dia bekerja. Maka pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

"Kami inikan tugasnya memediasikan saja bila terjadi perselisihan, kewenangan eksekutor itu kan pengadilan. Contoh, ada staf J&T Tembilahan yang mengadu ke kita, lalu kita adakan mediasi," terang Kepala Dinas. 

Sementara, Sub Agen J&T Tembilahan Muhammad Amin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban alias bungkam. 




Berita Lainnya

  • +

Harga Daging Ayam Kembali Naik

Sebanyak 30 Orang Ikuti Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahiq dari Baznas Inhil

Jahe Merah Memperbaiki Imunitas Tubuh, Meningkatan Pendapatan, dan mencegah karhutla di Riau saat Permintaan Melonjak Tinggi

Hadirkan Rumah Bersubsidi di Tembilahan, BRI dan Gralge Teken Mou

Hari Ini, 1.691 KPM di Kecamatan Concong dapat BST Tahap II dan III

Siap-siap Gratis Ongkir, OKEJEK Berikan Cashback di Setiap Pesanan

Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Rp 2.891,88 per kg

PT. Sambu: Kami Beli Kelapa Tak Pernah Dibawah 2 ribu

Santan Kelapa, Usaha Menjanjikan Ditengah Harga Kelapa di Inhil yang Berfluktuasi

Jelang Tahun Baru, Berikut Harga Bahan Pokok di Inhil, Bawang dan Cabe Naik

Sambut Idul Adha Puskesmas Kotabaru Periksa Makanan Kadaluarsa

Harga Daging Sapi di Pasar Terapung Tembilahan Masih Stabil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 244 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 536 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 421 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 447 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media