• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 187 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 176 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kades Pelanduk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APB Desa

Indragirione.com

Selasa, 07 Desember 2021 13:18:37 WIB
Cetak
Tersangka kades Pelanduk, NU

INHIL,- Kepala desa (Kades) Penduduk inisial NU (48) ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, NU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (6/12) lalu. 

"Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh kepala desa Pelanduk, NU ini sebesar 1,8 milyar lebih di tahun anggaran 2020," ungkapnya, Selasa (7/12/2021). 

Selain ditetapkan sebagai tersangka NU diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil. 

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, NU terancam pidana penjara seumur hidup. 

"Nu terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tukasnya. 




Berita Lainnya

  • +

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang

Beberapa Warga Tembilahan Sidang Ditempat Karena Tak Pakai Masker

Miras Jenis Tuak Kembali Diamankan Polres Inhil

Sempat Kabur ke Semak-Semak, Pengedar Sabu di Inhil Berhasil Diamankan

Simpan Shabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Pria Ini Dibekuk Polsek Pulau Burung

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu

Eksepsi Eks Bupati Inhil Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan Besok

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu

Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus

Kapolsek Tempuling Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Satu Tersangka Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 237 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 473 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media