• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 187 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 176 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Indragirione

Rabu, 11 Maret 2026 12:23:54 WIB
Cetak
AF (25) dan RS (38) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. (foto: istimewa/rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging masing-masing berinisial AF (25) dan RS (38). Keduanya ditangkap Senin (9/3/2026) di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.  

AF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa truk Colt Diesel BM 9139 SE bermuatan kayu olahan sekitar 5 kubik, dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih. Sementara RS diamankan tiga puluh menit kemudian, dengan barang bukti truk Colt Diesel BK 8187 AC bermuatan kayu olahan sekitar 4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel STrK SIK MH menyampaikan pengungkapan pada Senin malam tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di TKP, menemukan satu unit truk colt diesel milik AF. Dan tiga puluh menit kemudian ditangkap RS berikut truknya muatan kayu olahan,” kata Yohn Mabel.

Berdasarkan barang bukti, penyidik Polres Bengkalis menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” tutupnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap

Besok, Mantan Bupati Inhil Jalani Sidang Perdana

Satu Hari, Polres Bengkalis Tangkap 8 Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

Kasus Usman Hadirkan Saksi Patroli Siber, Tim Penasehat Hukum: Perlu ada Laporan Digital Forensik

Panglima PAO dan Anggotanya Antar 2 Pelaku Begal ke Mapolsek Tempuling

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Meresahkan Masyarakat Kotabaru dengan Pil Ekstasi, DW Akhirnya Ditangkap

Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba

Dua Pelaku Perampok Rokok Ditangkap Polsek Kateman

Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme Dan Geng Motor

Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 237 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 473 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media