• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 191 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

Satlantas Polres Inhil Datangi Bengkel dan Sosialisasi Larangan Modifikasi Knalpot Brong Serta Lampu Strobo

Indragirione.com

Rabu, 23 Maret 2022 19:52:17 WIB
Cetak

INHIL,- Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.

“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman, Rabu (23/3/2022).

Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.

“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.

AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.

“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbuan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.

“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.

Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.

“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.




Berita Lainnya

  • +

Wakapolres Inhil Silaturahmi ke Tokoh Agama di Tembilahan

Kapolres Inhil Bersilaturahmi Kamtibmas ke Kantor PCNU

Masyarakat Seberang Tembilahan Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Polres Inhil

Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020

Perkuat Sinergitas, Kapolres Inhil Kunjungi Markas Kodim 0314/Inhil

Polsek Reteh Goro di Mesjid Jami' Pulau Kijang Himbau Patuhi Protkes

Kapolres Inhil Lantik Kasat Polairud dan Kapolsek Kuindra

Polres Inhil Laksanakan Upacara Sertijab Pejabat dan 4 Kapolsek

Diduga Mencuri Uang Rp. 14.000.000, HP dan Jam Tangan, Pemuda Tanggung Diamankan Polsek Batang Tuaka

Polres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Sungai

Hari Bhayangkara ke 76, Polres Inhil Dapatkan 120 Kantong Darah

Sebanyak 72 Personel Polres Inhil Polda Riau Naik Pangkat Setingkat lebih Tinggi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 235 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 201 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 383 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 622 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media