• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 133 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 110 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 117 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 132 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Hukrim

BC Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Perkara Rokok Ilegal ke Kejari Inhil

Indragirione.com

Rabu, 24 Agustus 2022 13:08:23 WIB
Cetak
Foto istimewa

INHIL,- Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan pada hari Selasa 23 Agustus 2022 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Indragiri Hilir.

Kasus ini atas penindakan pada bulan Juni 2022 berlokasi di Jalan Telaga Biru depan Terminal Bandar Laksmana Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 2 (dua) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 10 Agustus 2022 lalu.

"Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus kepemilikan, Pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind sebanyak 35 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai dan PPN HT Rp.319.361.280," jelasnya.

Adapun tersangka I berinisial K alias R usia 44 tahun warga Kota Tembilahan dan tersangka II DP alias D usia 44 tahun warga Kabupaten Agam Sumatera Barat, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum.

Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil.*




Berita Lainnya

  • +

Ingin Fly, Pemuda Ini Telan Obat Batuk, Ketahuan Satpol PP Inhil

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan di Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Bengkalis

Kajari Beri Wejangan ke Para Kades di Inhil Agar Tak Korupsi

Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi : Kita Selamatkan Jutaan Jiwa

Status Tersangka Mantan Bupati Inhil Digugurkan Hakim

Polsek Kateman Gelar KRYD dan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Narkoba

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 51.53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Diamankan

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil, 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian.







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 246 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 369 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 381 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 210 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media