• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 191 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

BC Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Perkara Rokok Ilegal ke Kejari Inhil

Indragirione.com

Rabu, 24 Agustus 2022 13:08:23 WIB
Cetak
Foto istimewa

INHIL,- Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan pada hari Selasa 23 Agustus 2022 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Indragiri Hilir.

Kasus ini atas penindakan pada bulan Juni 2022 berlokasi di Jalan Telaga Biru depan Terminal Bandar Laksmana Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 2 (dua) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 10 Agustus 2022 lalu.

"Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus kepemilikan, Pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind sebanyak 35 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai dan PPN HT Rp.319.361.280," jelasnya.

Adapun tersangka I berinisial K alias R usia 44 tahun warga Kota Tembilahan dan tersangka II DP alias D usia 44 tahun warga Kabupaten Agam Sumatera Barat, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum.

Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil.*




Berita Lainnya

  • +

Penyidik Polres Bengkalis Lengkapi Berkas untuk Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP

Lia Susanti Bidan Puskesmas Guntung Dianiaya Ponakan Sendiri

Pasturi di Tembilahan Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba

20 Liter Tuak di Kemuning Disita Pihak Kepolisian

Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Dibungkus dengan Milo Buatan Malaysia, Jaringan Narkoba ke Inhil Tertangkap

Polsek Kemuning Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Pencuri 4 Buah Tabung LPG Diamankan Polsek Pulau Burung

Bandar Narkoba di Desa Tekulai Bugis Tanah Merah Berhasil Ditangkap

Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 235 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 201 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 383 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 622 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media