• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Inhil Damaikan Suami Istri Terlibat KDRT

Indragirione.com

Selasa, 24 Januari 2023 19:35:58 WIB
Cetak
Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Kejari Inhil melaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan R (42) terhadap istrinya, P.

Suami Istri itu sepakat berdamai, pada Selasa (24/1/2023) pagi, di Aula Kejari Inhil. 

R, warga Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil ini awalnya dikenai Pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"R (suami) dan P (istri) ini awalnya ribut masalah uang, pada tanggal 16 November 2022 lalu. Hingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh R terhadap P yang mengakibatkan luka pada bibir. Perkara ini sudah kami tangani secara hukum, hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan damai terhadap keduanya," kata Kajari Inhil, Rini Triningsih saat dikonfirmasi.

Jalannya proses perdamaian dihadiri langsung Kajari Inhil Rini Triningsih, Kasi Tipidum Muhammad Ihsan, Jaksa fasilitator Luki Adriantoni dan Reza Yusuf Afandi serta pihak Kejagung Republik Indonesia melalui video confrensi.

"Maka telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka R dan korban P tanpa syarat dengan alasan, kedua belah Pihak telah berdamai dan korban telah memaafkan tersangka atas perbuatan yang dilakukan, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Para pihak sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah Hukum," jelas Rini.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam kasus ini, disebutkan Kajari Inhil, telah diatur di dalam Perja nomor 15 tahun 2020 Tentang  Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam  dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2,5 juta," sebutnya.

Selanjutnya Kajari Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




Berita Lainnya

  • +

Ganja, Shabu dan Hp Dimusnahkan Kejari Inhil

Seorang Pria di Inhil Tiba-tiba Tebas Istri saat Sedang Nonton Tv

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional

Seorang Pemuda di Siak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 22 Paket Sabu

Satpol PP Inhil Razia Miras dan Wisma

Polres Inhil Press Rilis Pelaku Penikaman di Tempuling

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

Pelaku Pencurian di Pulau Burung Berhasil Diamankan

Pelaku Narkotika di Tembilahan Ditangkap Polisi

Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap

Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Dandim Jombang Sambut Kedatangan Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026
19 Mei 2026
Dandim 0814/Jombang dan Ketua Persit Kodim Jombang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 224 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 438 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media