• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Inhil Damaikan Suami Istri Terlibat KDRT

Indragirione.com

Selasa, 24 Januari 2023 19:35:58 WIB
Cetak
Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Kejari Inhil melaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan R (42) terhadap istrinya, P.

Suami Istri itu sepakat berdamai, pada Selasa (24/1/2023) pagi, di Aula Kejari Inhil. 

R, warga Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil ini awalnya dikenai Pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"R (suami) dan P (istri) ini awalnya ribut masalah uang, pada tanggal 16 November 2022 lalu. Hingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh R terhadap P yang mengakibatkan luka pada bibir. Perkara ini sudah kami tangani secara hukum, hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan damai terhadap keduanya," kata Kajari Inhil, Rini Triningsih saat dikonfirmasi.

Jalannya proses perdamaian dihadiri langsung Kajari Inhil Rini Triningsih, Kasi Tipidum Muhammad Ihsan, Jaksa fasilitator Luki Adriantoni dan Reza Yusuf Afandi serta pihak Kejagung Republik Indonesia melalui video confrensi.

"Maka telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka R dan korban P tanpa syarat dengan alasan, kedua belah Pihak telah berdamai dan korban telah memaafkan tersangka atas perbuatan yang dilakukan, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Para pihak sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah Hukum," jelas Rini.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam kasus ini, disebutkan Kajari Inhil, telah diatur di dalam Perja nomor 15 tahun 2020 Tentang  Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam  dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2,5 juta," sebutnya.

Selanjutnya Kajari Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Gelar Pemusnahan 1 Kilo Lebih Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polres Inhil Hadirkan 11 Tersangka Kasus Narkotika Saat Konferensi Pers

Sempat Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Jual Beli Lahan HPT

Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil

Dua Pelaku Perampok Rokok Ditangkap Polsek Kateman

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamar Hunian Napi Lapas Bengkalis Kembali Dirazia, Petugas Sita Phone Holder dan Colokan Sambung

Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Maling di Sungai Beringin

Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Indragiri Hilir

Kompak Edarkan Shabu, Anak Ditangkap Polsek Tanah Merah, Ayah Berhasil Kabur

Forkopincam Concong dan Polsek Gelar Patroli Bersama, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 418 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media