Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Inhil Lengkap dengan Alokasi DAU
INHIL,- Nampaknya kebutuhan untuk formasi teknis pada formasi PPPK 2023 Kabupaten Indragiri Hilir juga tidak ada seperti beberapa Pemkab dan Pemkot di Provinsi Riau.
Padahal pada tahun sebelumnya yakni di PPPK 2022, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka formasi P3K guru, P3K nakes (Tenaga Kesehatan) bahkan P3K Teknis pada formasi PPPK 2022 tersebut.
Namun dibalik kabar yang kurang menghibur bagi para honorer atau non ASN tenaga teknis di Kabupaten Indragiri Hilir, formasi PPPK 2023 yang ditetapkan untuk Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan jumlah yang lebih besar dari PPPK 2022.
Proyeksi formasi PPPK 2023 untuk Kabupaten Indragiri Hilir jumlahnya adalah 3.518 formasi, jumnlah tersebut sangat besar pertambahannya dibanding PPPK 2022 yang hanya berjumlah 426.
Dari total 3.518 formasi tersebut, mayoritas formasi di isi untuk kebutuhan formasi P3K guru yang jumlahnya mencapai 3.480 formasi dan sisanya di isi oleh formasi P3K Nakes.
Sementara itu, untuk alokasi DAU sebagai tunjangan dan Gaji PPPK Kabupaten Indragiri Hilir totalnya yaitu sebesar Rp 53.744.460.000,00.
Dari DAU sebesar Rp 53 miliar tersebut, para PPPK Kabupaten Indragiri Hilir yang berhasil diangkat menjadi ASN PPPK akan mendapatkan tunjangan dan Gaji PPPK dari DAU itu.
DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Indragiri Hilir 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023. Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Indragiri Hilir 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.
Total DAU dan proyeksi formasi PPPK (P3K) Kabupaten Indragiri Hilir 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.
"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.
Tulis Komentar