• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil Dicabut

Indragirione.com

Senin, 15 Mei 2023 16:44:24 WIB
Cetak
Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN. PBR antara Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir (Inhil) beserta perwakilan Pemkab, Ny Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi, Senin (15/5).

Putusan PTUN Pekanbaru tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yakni membatalkan 2 Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil. Dan 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

"Kami apresiasi mulia Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan, karena sudah terlalu lama klien kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara yakni SHP dan SHM diatas atas hak kepemilikan tanah milik klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 meter persegi," katanya.

Menurut Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad, putusan PTUN ini sudah sesuai dengan dalil gugatan.

"Telah berhasil kami buktikan selama proses persidangan berlangsung, baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan," tutupnya.***




Berita Lainnya

  • +

Akhir Januari Menko Marves Bakal ke Inhil

Spektakuler, Semarak Senam Sehat Energi Baru Fermadani Bersama Sultan The Legend of Slow Rock

Pemda Inhil Siapkan Bonus bagi Atlet Peraih Medali Porprov X Riau

Pj.Bupati Inhil Terima Kunjungan Tim Visitasi Pengampuan Regional Jejaring kardiovaskuler RSU Arifin Ahmad Pekanbaru

Dihadiri Ribuan Masyarakat, H. Dani M Nursalam Menutup Secara Resmi Turnamen Futsal Putra Buana Cup

Edy Indra Kesuma: Kadin Inhil Mendukung Upaya Penyelamatan Lingkungan

Kapolres Inhil Pantau Kelancaran Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Bawaslu Inhil Fasilitasi dan Bina Aparatur Pengawas Pemilu

Lawan Covid-19 Forkopincam Enok Beri Bantuan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Susunan Pengurus JMSI Inhil Terbentuk

Pawai Malam Takbiran, Polres Inhil Siapkan Personel

Dinkes Inhil Teken MoU drngan RS LK Terkait Rujukan ODGJ







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 236 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media