• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 201 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 187 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 200 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 162 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Advertorial

Ini Persyaratan Pengajuan Izin Praktek Pengobatan Tradisional di DPMPTSP Inhil

Indragirione

Rabu, 18 Oktober 2023 14:43:22 WIB
Cetak

Punya keahlian dalam pengobatan tradisional, jika kamu ingin membuka praktek khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengusulkan Surat Izin Pengobatan Tradisional atau SIPIT.

Dalam pengurusan surat izin pengobatan tradisional ini kamu bisa mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Hangtuah, Tembilahan. Tepatnya di sebelah kantor Pos Tembilahan.

Untuk pengajuan dan penyelesaiannya cukup waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Loading...

Untuk persyaratan administrasi diantaranya :
1. Permohonan Bermaterai
2. Foto Copy e-KTP
3. Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
5. Biodata pengobatan tradisional sebagaimana contoh formulir B
6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
9. Fotocopy sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional
10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat
11. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)

Tidak hanya itu pengajuan SIPIT juga harus melengkapi persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi tim teknis.(Advertorial)




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil: Sejak 2014 Tidak Beri Izin Buka Lahan Baru Sawit, Fokus Perkelapaan

Bupati Inhil Resmi Melepas Ekspor Perdana di Parit 21 Tembilahan

Bupati HM Wardan Serahkan Sembako ke Warga Penghuni Rusunawa

Gelar Silaturahmi dengan Bujang dan Dara, Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa

Bupati Inhil Apresiasi Perhelatan MTQ di Mandah

Wabup Inhil : Jangan Mudah Termakan Isu-Isu Negatif Tentang Vaksinasi

Kuliner Primadona Di Kabupaten Inhil, Tapai Ketan Hijau

Kepala DPKP Inhil Drs.H, Eddiwan Shasby Lantik 3 Pejabat Eselon IV

HM Wardan: Akibat Covid-19, Status Siaga Darurat Bencana Non Alam di Inhil Diperpanjang

Bupati Inhil Hadiri Peringatan HUT Ke-72 Satpol PP dan Ke-60 Satlinmas di Provinsi

Dinkes Inhil Tolak Vaksin CoronaVac: Mau Expired, Aturan Vaksinasi Tahap 3 Berubah

Pemkab Inhil Dampingi Kadis PUPRPKPP Riau saat Monitoring Pembangunan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ini Sejumlah Kegiatan Polisi di Wilayah Hukum Polres Inhu
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita BB
08 Juni 2026
Kapolsek Mandah Bersama Camat Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung dan Jahe di Desa Pelanduk
08 Juni 2026
Pengecekan Peternakan P2B di Tembilahan Hilir, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
08 Juni 2026
Kanit Samapta Polsek Sungai Batang dan Babinkamtibmas Benteng Utara Sambangi Petani Jemur Padi
08 Juni 2026
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
08 Juni 2026
Priyo Ajak Seluruh Pegawai Lapas Bengkalis Bekerja dengan Hati dan Berintegritas
08 Juni 2026
Sinergitas Tiga Pilar, Koramil dan Polsek Kabuh Bersama Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Tempat Hiburan
08 Juni 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Lakukan Komsos
08 Juni 2026
Sertu Endro Gencarkan Komsos
08 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
AKP Yosi Marlius: Polsek Keritang Monitoring Padi di Kotabaru Reteh untuk Ketahanan Pangan Keritang
Dibaca : 307 Kali
Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
Dibaca : 282 Kali
Babinsa Koramil Kabuh dan Warga Perbaiki Jalan Desa
Dibaca : 211 Kali
Gelar Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Inhu Tetapkan 4 Prioritas dan Butuh Rp1,27 Triliun
Dibaca : 223 Kali
Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu
Dibaca : 298 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media