• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
Dibaca : 99 Kali
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 172 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 383 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 202 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 553 Kali

  • Home
  • Advertorial

Ini Persyaratan Pengajuan Izin Praktek Pengobatan Tradisional di DPMPTSP Inhil

Indragirione

Rabu, 18 Oktober 2023 14:43:22 WIB
Cetak

Punya keahlian dalam pengobatan tradisional, jika kamu ingin membuka praktek khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengusulkan Surat Izin Pengobatan Tradisional atau SIPIT.

Dalam pengurusan surat izin pengobatan tradisional ini kamu bisa mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Hangtuah, Tembilahan. Tepatnya di sebelah kantor Pos Tembilahan.

Untuk pengajuan dan penyelesaiannya cukup waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Loading...

Untuk persyaratan administrasi diantaranya :
1. Permohonan Bermaterai
2. Foto Copy e-KTP
3. Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
5. Biodata pengobatan tradisional sebagaimana contoh formulir B
6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
9. Fotocopy sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional
10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat
11. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)

Tidak hanya itu pengajuan SIPIT juga harus melengkapi persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi tim teknis.(Advertorial)




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil Turut Berduka Cita Atas Meningkatnya Ibunda Istri Ketua DPRD Inhil

Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Rapat Paripurna ke 17 DPRD Inhil

DP2KBP3A Inhil Rutin Bina Kampung KB di Desa Pekan Tua

Makanan Khas Banjar Amparan Tatak

HM.Wardan : Inhil Belum Usulkan Pemberlakuan PSBB

Satpol PP Kecamatan Tempuling Temukan Pelanggar Prokes

DLHK Inhil Himbau Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan Untuk Mencegah Banjir

Kapolres Inhil Kawal Penyaluran BST Tahap Pertama Hingga Dini Hari

Satpol PP Inhil Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan

D'Perahu Restaurant Suguhkan 220 Menu Makanan Dengan Harga Terjangkau

Sebanyak 13 Pasien di Inhil Terkonfirmasi Covid-19

Asyik Nongkrong Tidak Patuhi Prokes, 7 Pemuda Diberikan Peringatan Satpol PP Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Ketua KNPI Inhil: Jadikan HUT ke-53 Ini Momentum Karya Nyata Bukan Sekadar Seremoni
24 Juli 2026
Gelar RKPDes, Pemdes Limau Manis Terima Banyak Usulan
23 Juli 2026
Sidang Gugatan Terhadap BRI Kembali Digelar, Para Pihak Serahkan Bukti Surat
23 Juli 2026
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab
23 Juli 2026
Koptu Yanuar Berantas Sarang Nyamuk di Desa Jombatan
23 Juli 2026
Babinsa Koramil Jombang Berikan Pembinaan dan Materi Kesegaran Jasmani bagi Calon Peserta Sekolah Kedinasan
23 Juli 2026
Koramil Kabuh Siapkan Lapangan Upacara HUT RI ke-81 di Desa Sumbergondang
23 Juli 2026
Serma Fendi Kawal Revitalisasi SMK Plus Umar Zaid
23 Juli 2026
Serka Sali Bersama Warga Gotong-Royong Bangun Talut Penahan Tanah
23 Juli 2026
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
23 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus
Dibaca : 216 Kali
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
Dibaca : 289 Kali
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
Dibaca : 201 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 233 Kali
KNPI Inhil Menulis Sejarah, Mahmudin: Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT KNPI Ke-53 Adalah Untuk Masyarakat Inhil
Dibaca : 255 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media