Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
16 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan BC Tembilahan
Inhil,- Sebanyak 16 ribu lebih batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Inhil, Rabu (22/11), di halaman kantor KPPBC TMP C Tembilahan.
Kepala Kantor BC Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan pemusnahan rokok tanpa cukai ini hasil masa penindakan di tahun 2022 hingga 2023.
"Dari 16 ribu lebih rokok ilegal menimbulkan total potensi kerugian negara Rp. 11,7 milyar," jelasnya.
Dari data 2020, rokok yang berhasil diamankan sebanyak 16.090.000 batang, sementara tahun 2023 ada 435.200 batang yang telah inkrah kasusnya di pengadilan Negeri Tembilahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tembilahan.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menurunkan angka peredaran barang ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang legal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai meningkatkan APBN," paparnya.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal sebagai wujud dari sinergi antara Baa Cukai dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
"Untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal sangat sulit, karena godaannya sangat besar. Ada perbandingan harga yang lumayan antara rokok resmi dan tidak resmi. Maka kami harap kerjasama dari teman-teman pers, penegak hukum dan masyarakat," harapnya.
Tulis Komentar