• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 190 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Indragirione com

Selasa, 26 Desember 2023 18:09:18 WIB
Cetak
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Inhil,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Indragiri Hilir akan segera membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Musdalifa, SE., M.Ak mengatakan bahwa pendaftaran Pengawas TPS tersebut dibuka mulai tanggal 02 hingga 06 Januari 2024 mendatang.

"Kita akan merekrut 2.252 Pengawas TPS se-Kabupaten Indragiri Hilir yang tersebar di 20 kecamatan, proses penerimaannya sendiri dilakukan dan diseleksi oleh Panwaslu Kecamatan," ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan Musdalifa, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sesuai Petunjuk Teknis dari Bawaslu RI, proses pembentukan Pengawas TPS ini akan dilakukan dengan beberapa tahap mulai sosialisasi, pendaftaran hingga pelantikan yaitu pada tanggal 22 Januari 2024 mendatang. Jadi Pengawas TPS ini akan bertugas selama satu bulan, yaitu 23 hari sebelum hari pemungutan hingga 7 hari sesudah pemungutan," jelasnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS dikatakan Musdalifa sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 serta Juknis PTPS 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayahnya masing-masing," tutupnya.




Berita Lainnya

  • +

Kapolres Inhil Hadiri Syukuran Sekaligus Penyembelihan Hewan Qurban oleh PD IWO

Paslon Bupati Inhil Nomor Urut 2, Tegaskan Fermadani Tanpa Pencitraan dan Klaim

Ricky Putra  Resmi Dilantik Sebagai Ketua Perbasi Inhil Priode 2022 2026

Aksi Galang Dana Lampu Merah Batang Tuaka, Dishub Inhil: Dananya Sudah Ada

Polres Inhil Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Jalan Mulus, Kades Nusantara Jaya Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Seluruh Jajaran

Satpol PP Inhil Lounching Podcast Sahabat Sejiwa

Kontrak Pembangunan Jalan di Soebrantas Harus di Addendum,Komisi III DPRD Inhil Hearing DPUTR

Wakil Bupati Inhil Bersama Kepala Desa Sungai Luar Serahkan BLT Rp : 600.000 Ke - 138 KK

Tim Gugus Covid-19 Inhil Pantau ketersediaan Beras di Bulog Tembilahan

Dinkes Inhil Paparkan Penyebab dan Akar Permasalahan Stunting

Polsek GAS Terus Imbau Masyarakat Jelang Pemilu 2024







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 234 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 200 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 382 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 621 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media