Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Viral, Ini yang Diucapkan Brigpol Oki Saat Diancam Sajam oleh Mantan Rehabilitasi Narkoba
INDRAGIRIONE.COM,INHIL ,- Video CCTV yang menampakkan aksi pengancaman terhadap anggota Sat Narkoba Polres Inhil dengan senjata tajam (Sajam) menjadi viral di jagat dunia maya.
Pengancaman dilakukan oleh seorang mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL (37), warga Tembilahan kepada Brigpol Oki Bambiantoro yang benjabat sebagai Banit 2 Sat Narkoba Polres Inhil, Polda Riau.
Peristiwa yang terekam kamera pengintai itu terjadi pada Minggu 24 Maret 2024 lalu, di sebuah halaman rumah Jalan Telaga Biru Tembilahan, ketika Oki sedang duduk bersama beberapa teman-temannya.
Tak lama datang pelaku sambil mengangkat sajam jenis golok ke arah mereka. Sontak teman teman Oki berhamburan menjauhi pelaku, namun Oki dengan sigap mengeluarkan senjata api sebagai bentuk antisipasi, jika pelaku bertindak nekat.
Dalam video juga menampakkan antara Oki dan pelaku terjadi percakapan keras yang berisi ancaman dari pelaku dan perintah dari Oki kepada pelaku untuk melepaskan sajam.
Usut punya usut, pelaku ternyata merasa dendam terhadap Brigpol Oki sebab pernah diamankan terkait kasus narkotika pada Desember 2023 lalu.
"Dia (pelaku) mengatakan tidak senang dengan saya, sebab melakukan penangkapan, yang mengakibatkan dia direhabilitasi," kata Brigpol Oki Bambiantoro saat dikonfirmasi langsung.
"Saya perintahkan kepada pelaku untuk tidak bergerak maju. Jika maju selangkah, akan saya beri tindakan tegas dan terukur. Saya juga memerintahkan pelaku untuk menyarungkan dan melepaskan senjata tajamnya, secara berulang kali," ucapnya.
Pelaku yang melihat Brigpol Oki melepas 2 kali tembakan peringatan ke atas, menuruti perintah dan perlahan mundur.
Pada video amatir lain, pelaku berhasil diamankan oleh Brigpol Oki dan anggota Polres Inhil yang datang ke lokasi.
Menurut keterangan pihak Polres Inhil, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
Dari kanal YouTube Merdekadotkom dengan judul "Motif Mantan Napi Narkoba Ancam Polisi Pakai Pedang Dibalas Tembakan, Begini Faktanya" netizen berkomentar:
@Bobby6969-us9fr.
Rupanya dendam pelaku karena pernah ditangkap masalah narkoba, untung bawa senpi ya pak.. Law gak bawa gimana ya???
Kenapa gak lagsung didor aj tuh org.
@leacianjurraya.
Pelaku nya masih untung karena polisi nya ngga nembak. Kalo secara aturan polisi nya udah bisa nembak si pelaku karena jelas udah termasuk ancaman nyata.
@melawak
UNTUNG OKNUM POLISI JIWA TOLERANSINYA TINGGI.. SEBENARNYA DALAM SITUASI INI YANG MENGANCAM OKNUM NI MEMAKAI SENJATA TAJAM.. SEBENARNYA BOLEH LANSUNG DI TEMBAK DITEMPAT...
Brigpol Oki menerangkan, sebagai anggota Polri dalam situasi terancam seperti itu ketika menggunakan senjata api harus dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita menggunakan senjata sesuai SOP, pertama jika belum terlalu berbahaya hanya dengan tembakan peringatan, insting dan naluri juga harus main. Namun jika saja situasi saat itu sudah sangat membahayakan bagi keselamatan atau bisa menghilangkan nyawa, dengan terpaksa dilakukan tembakan terukur," terang Oki.
Oki juga mengaku, Ia dan rekannya beberapa kali ditugaskan melakukan penangkapan dan pengamanan terkait kasus narkotika, maka tak jarang Ia sering mendapat ancaman dari beberapa pelaku.
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab saya. Saya bangga berhasil melaksanakannya. Kalau ancaman sudah sering saya terima, tapi pelaku satu ini yang terlalu nekat. Bahkan niat pelaku sudah direncanakan 1 bulan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan pesan whatsapp pelaku," terang Oki.
Halaman Selanjutnya: Terima penghargaan dari Kapolres Inhil
Tulis Komentar