Pilihan
Dua Pengedar Sabu di Wilayah Inhil Berhasil Diamankan
Indragiri Hilir,- Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan yakni H (32) warga Desa Belantaraya Kecamatan Gaung dan AM (39) warga Kelurahan Teluk Jira, Kecamatan Tempuling.
H diamankan Polsek Gaung Selasa (23/7), sementara AM diamankan Polsek Tempuling pada Rabu (24/7) dinihari tadi.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap di rumah para terduga pelaku.
"Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Budi.
Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di wilayah Tempuling dan Gaung.
"Berdasarkan informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba tersebut," terangnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah dan seputaran rumah, lanjutnya, ditemukan 8 Paket pelastik putih bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu milik H, dan 3 paket kecil sabu, alat hisap sabu dan Handphone milik AM.
Keduanya dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

.png)











Tulis Komentar