Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Kementerian HAM Harus Turun Tangan Ikut Menyelesaikan Kasus Rempang dan Galang
Kepulauan Riau,- Konflik yang terjadi di Rempang dan Galang, yang terjadi sejak tahun 2023, berkaitan dengan penggusuran akampung Tua Rempang dan Galang, masih terus terjadi. Selama Desember 2024, sudah terjadi demo dan bentrok fisik. Terakhir bentrok antara warga dan perusahaan terjadi 17 Desember lalu.
Selasa malam (17/12), sekitar pukul 23.30, puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan PT. MEG, melakukan penyerangan terhadap warga Rempang. Delapan orang warga dilarikan ke rumah sakit. Ini merupakan buntut dari ditangkapnya beberapa oknum perusahaan yang merusak spanduk dan baleho protes warga di sekitar area yang akan digusur oleh warga Galang.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan, H. Mafirion, mengutuk keras kejadian tersebut. Anggota DPR RI asal Riau ini, meminta Kementerian Hak Azazi Manusia (HAM) segera turun ke Rempang dan Galang. Sebab, konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 itu, terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM.
“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai menggusur kampung halaman yg telah mereka tinggali secara turun temurun - dari generasi ke gemerasi, secara paksa dengan melakukan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hak azazi manusi,” tegas Mafirion yang selalu menyebut dirinya sebagai “Anak Pulau”.
Mantan Wartawan Kompas (1988-1996) ini juga meminta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, dapat kembali melakukan pembicaraan dengan warga Rempang dan tidak membiarkan konflik ini terus berlanjut. Selain itu, aparat tidak boleh berpihak apalagi berpihak kepada perusahaan yang akan membabaskan lahan di Rempang sekitar 2000 hektar.
“Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang, atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional. Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yg harus dilindungi bukan ditakut-takuti, apalagi diancam,” kata Mafirion.
Mafirion menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dimasanya, punya pengalaman yang dapat di contoh dalam pengembangan Pulau Batalm menjadi kawasan industri. Dimana, BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam, tidak menggusur kampung-kampung tua, bagi pengembangam idustri dan pariwisata. Itu sebabnya, sampai hari ini masih ada kampung tua di Batam, seperti, Batu Besar, Patam, Tanjung Piayu, Tanjung Uma, Bengkong dll.
Konsep membangun PSN tanpa menggusur dan tetap berdamping, adalah pilihan terbaik. Industri berkembang dan masyarakat tempatan dimana industri itu dikembangkan tidak merugikan masyarakat tapi menguntungkan karena terbukanya lapangan kerja.
Konflik antara masyarakat Rempang dan Galang antara masyarakat dan pemerintah terjadi karena adanya rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian's Economic Growth dengan konsep Green and Sustainable City atau Remoang Eco City. Proyek dengan investasi 381 triliun dan akan menyerap 300 ribu tenaga kerja ini nantinya akan dikelola PT Makmur Elok Graha (MEG).
Proyek Strategis Nasional ini akan membebaskan lahan di Rempang di Rempang 8.124 hektar. Untuk tahap pertama akan dibebaskan sekitar 2.000 hektar dan mengakibatkan 900 warga penghuni kampung tua Rempang, harus digusur.
Tulis Komentar