• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 266 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 276 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 316 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 212 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Nasional

Apresiasi Putusan MK, Barita Simanjuntak: Kejaksaan Punya Peran Sentral Pemberantasan Tipikor

Indragirione

Kamis, 18 Januari 2024 20:11:34 WIB
Cetak
Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

“Memang sudah seharusnya demikian dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini,” kata Barita Simanjuntak, pada Kamis (18/01/2024). 

Secara empiris, kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, khususnya pemberantasan korupsi, dalam tiga tahun terakhir adalah yang terbaik. Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi “big fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

“Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survei, kepuasan publik terhadap kapasitas kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi,” kata Barita.

Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah. “Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan,” harapnya. 

Bila merujuk ke belakang, kata Barita, putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat, dan semua gugatan dimaksud ditolak MK. Karena sudah kelima kalinya diputus serupa, maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi “preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “yurisprudensi” tetap.

“Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini,” tutur Barita.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami bahwa kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yang menjadi “leading sector” dalam pemberantasan tipikor. Karena dengan kewenangan ini hanya institusi kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tipikor, sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

“Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu Asas Dominus Litis yang dalam implementasi normatifnya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang,” pungkas Barita Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa 16 Januari 2024 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang Sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. ***




Berita Lainnya

  • +

Gus AMI Ajak Masyarakat Jadikan Lebaran Momentum Bersama Lawan Pandemi

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

Netflix Diblokir, Menkominfo Serahkan pada Perusahaan

Sampaikan Amanah Ketum DPP PKB Gus Ami, Ketua PKB Inhil H.Dani M Nursalam Berikan Sembako Kepada Guru Ngaji

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Polri dalam Rekayasa Arus Mudik

Patung Ketiga Ir. Soekarno di Area Polder Stadiun Semarang Tawang Telah Diresmikan

Sambu Group Kembali Salurkan Hewan Qurban di Wilayah Operasional Perusahaan

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

Nomor 1 se Riau, Presiden Jokowi: Hati-hati Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala BC Tembilahan Akan Dalami Kasus Penembakan dan Penangkapan Rokok Ilegal

Pidato Ketua PWI Inhil pada Peringatan HPN 2021: Jika Wartawan Memuji Maka Dunia Ikut Memuji







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual
20 April 2026
Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ
20 April 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 322 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 571 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 408 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 266 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 218 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media