• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 140 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 166 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 286 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 231 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Nasional

Apresiasi Putusan MK, Barita Simanjuntak: Kejaksaan Punya Peran Sentral Pemberantasan Tipikor

Indragirione

Kamis, 18 Januari 2024 20:11:34 WIB
Cetak
Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

“Memang sudah seharusnya demikian dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini,” kata Barita Simanjuntak, pada Kamis (18/01/2024). 

Secara empiris, kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, khususnya pemberantasan korupsi, dalam tiga tahun terakhir adalah yang terbaik. Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi “big fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

“Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survei, kepuasan publik terhadap kapasitas kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi,” kata Barita.

Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah. “Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan,” harapnya. 

Bila merujuk ke belakang, kata Barita, putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat, dan semua gugatan dimaksud ditolak MK. Karena sudah kelima kalinya diputus serupa, maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi “preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “yurisprudensi” tetap.

“Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini,” tutur Barita.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami bahwa kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yang menjadi “leading sector” dalam pemberantasan tipikor. Karena dengan kewenangan ini hanya institusi kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tipikor, sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

“Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu Asas Dominus Litis yang dalam implementasi normatifnya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang,” pungkas Barita Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa 16 Januari 2024 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang Sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. ***




Berita Lainnya

  • +

Sebanyak 100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

HM Nasir Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP FSPTI Periode 2023-2028

Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.

Milad ke-74, Abdul Rasyid : HMI Akan Terus Menjadi Pelopor dan Pencetak Generasi Intelektual

Abdul Wahid Tinjau Lokasi SPBU Satu Harga di Mandah Hasil Perjuangannya di Komisi VII DPR RI

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Vanessa Angel Akui Terharu Saat Bibi Beranikan Diri Temui Ayahnya

Ansor dan Banser Ikuti Deklarasi Anti Politik Uang Pilkada Tahun 2020

KARA Semarakkan SIAL Interfood ke-24

Masih Ingat? Setelah di Tembilahan dan Pekanbaru, 'Aksi' Bela Kamarek Dilanjutkan ke MA di Jakarta

Cadangan Nikel Antam Dipridiksi Bertahan Hingga 30 Tahun

Bea Cukai Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
PEMDES Tanah Merah Tegaskan Komitmen Sinergi Bersama Polri
01 Juli 2026
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Bengkalis: Polri untuk Masyarakat!
01 Juli 2026
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 243 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 291 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media