Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Pemdes Limau Manis Gelar Rapat Terkait Maraknya Pencurian Sawit: Ada Sanksi Menanti
.jpeg)
Indragiri Hilir,- Pemdes Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil menggelar rapat musyawarah terkait maraknya aksi pencurian sawit, di lingkungan desa.
Rapat dilaksanakan pada Jum'at (7/1/2025), dihadiri Kepala Desa Limau Manis Hermansyah, Bhabinkamtibmas Aipda Fuadi Yarman Chan, Babinsa, Serka Adenan Hayat, tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Limau Manis.
Kepala Desa Limau Manis, Hermansyah menjelaskan maraknya pencurian sawit telah diutarakan kepada Kapolsek Kemuning.
"Dalam pertemuan dengan Kapolsek, hampir semua pemerintah desa mengeluhkan hal yang sama yakni warga melaporkan kehilangan buah sawit sebelum dipanen. Ini merupakan atensi bersama, maka dari itu kita laksanakan rapat desa hari ini," jelasnya.
Dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan para pengusaha atau pembeli sawit yang beroperasi di Limau Manis, diharapkan menemukan kesepakatan dan solusi bersama meminimalisir kasus pencurian sawit.
"Kami tentunya tidak dapat memutuskan sendiri hasil rapat ini, kami minta solusi dengan para pengusaha atau pembeli sawit," terang Hermansyah.
Ia menuturkan, apapun hasil keputusan rapat musyawarah pagi itu akan diteruskan ke Kapolsek, sebagai penegak hukum di wilayah Kecamatan Kemuning.
Adapun hasil musyawarah ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Bagi pencuri sawit yang tertangkap dan terbukti melakukan pencurian, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- per janjang buah sawit. Jika tidak sanggup membayar denda, akan diserahkan kepada pihak berwajib.
2. Pengusaha pembeli buah sawit dilarang keras menampung atau membeli buah sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun atau yang di curigai buah curian. Jika terbukti melanggar, akan diberi sanksi tidak boleh lagi membuka usaha beli buah sawit harian
3. Pengambil brondol buah sawit tanpa izin dari pemilik kebun dan pemilik kebun keberatan akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000,- Jika tidak sanggup membayar, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib..
Demikianlah berita acara ini dibuat untuk menjadi pedoman dan aturan di Desa Limau Manis dalam upaya mengurangi kejahatan pencurian dan penampungan buah sawit hasil curian.
Tulis Komentar