Pilihan
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Keritang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.













Tulis Komentar