• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 140 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 219 Kali
Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.
Dibaca : 155 Kali
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 233 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

Indragirione

Kamis, 07 Mei 2026 21:38:36 WIB
Cetak
Firdaus, kuasa hukum pemohon saat sidang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Salah seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Al (45), melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pelecehan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman berlangsung Kamis sore (7/5/2026), dengan agenda keterangan saksi Salsabila, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Firdaus SH, dari Kantor Hukum Firdaus dan rekan, Selatpanjang. Sementara termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti, diwakili oleh Iptu Dr Arisman SH MH, personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.

Permohonan praperadilan untuk menguji mekanisme hukum sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penangkapan terhadap pemohon oleh penyidik dalam perkara dugaan pelecehan. Karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik korban diduga dilecehkan pada 18 April 2023, saat korban kelas enam SD. Dan baru dilaporkan korban pada 13 April 2026 setelah korban kelas tiga SMP.

Menurut kuasa hukum pemohon, kliennya dilaporkan oleh korban pada 13 April 2026. Kemudian pada tanggal 14 April diterbitkan surat perintah penyelidikan, dan tersangka ditangkap pada 15 April 2026, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu.

Namun, surat perintah penahanan pemohon baru sampai ke tangan pihak keluarga pada 18 April 2026. Rentang waktu ini yang menjadi pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Terkait keterlambatan surat penahanan ini, menurut saksi Salsabila karena sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Iya, adik kandung pemohon yang juga teman saksi. Saat itu, Iya mau datang menemui saksi di Polres, namun tidak datang. Dan akhirnya surat tersebut baru diserahkan pada 18 April 2026.

"Saya kenal dengan adik pemohon, saya sudah telpon untuk menyerahkan surat penahanan kepada Iya yang mau datang ke Polres. Tapi, dia tak datang," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kuasa hukum termohon kemudian membacakan aturan baru dalam KUH Pidana baru, dimana surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka. 

"Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka. Disini tidak disebutkan kepada keluarga," ujar Arisman.

Cepatnya proses penyelidikan dalam peristiwa yang terjadi tiga tahun lalu menjadi tanda tanya kuasa hukum.

Di persidangan, saksi mengatakan pihaknya menahan pemohon berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat keterangan hasil pemeriksaan korban dari psikolog tanpa ada surat Visum et Repertum dari dokter yang menyusul esoknya. 

Ternyata hasil Visum et Repertum (VeR), hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang dijadikan alat bukti surat, hasilnya negatif.

"Saksi tahu tak, hasil visum-nya negatif," tegas Firdaus.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda sidang dan akan dilanjutkan esok. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kembali Polres Inhil Ungkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Nursihan di Jambret oleh Dua Pemuda, Kini Pelaku Telah Diamankan Polres Inhil

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Sempat DPO, MR Akhirnya Diciduk dengan BB Sabu 101,54 Gram

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil

788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan

Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Kuantan Singingi

Pelaku Pemerasan yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Inhil

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika Beserta 2 Paket Shabu

Polsek Kateman Tangkap Pelaku Penganiayaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Barat Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada
25 Juni 2026
Optimalkan laporan Stunting, PEMDES Sekecamatan Gelar Pelatihan KPM Stunting dan Admin Desa EHDW
25 Juni 2026
Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun
25 Juni 2026
Serma Arifin Komsos dengan Linmas di Desa Sukosari
25 Juni 2026
Sertu Sugeng Lakukan Komsos dengan Sekuriti
25 Juni 2026
Danramil Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengesahan Warga PSHT
25 Juni 2026
Sertu Prayitno Perkuat Sinergitas dengan Perangkat Desa Sumberingin
25 Juni 2026
Serka Khatib Bantu Warga Bangun Gedung TPQ di Desa Kademangan
25 Juni 2026
Sertu Syamsul Anwar Ajak Warga Tingkatkan Siskamling
25 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Sabak Auh Cek Langsung Jagung Pipil Siap Panen
25 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pagar Dermaga Pelabuhan BLJ Hancur Ditabrak Kapal RoRo, Ini Kata Kadishub!
Dibaca : 207 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 219 Kali
JMSI Riau Award ke-6: Kapolda Herry Heryawan Dinilai Berjasa Lewat Green Policing
Dibaca : 222 Kali
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru: KolaborAksi Membangun, Menuju Kota yang Lebih Maju
Dibaca : 222 Kali
Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
Dibaca : 377 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media