• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 146 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 222 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 340 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 446 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 371 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

Indragirione

Kamis, 07 Mei 2026 21:38:36 WIB
Cetak
Firdaus, kuasa hukum pemohon saat sidang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Salah seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Al (45), melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pelecehan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman berlangsung Kamis sore (7/5/2026), dengan agenda keterangan saksi Salsabila, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Firdaus SH, dari Kantor Hukum Firdaus dan rekan, Selatpanjang. Sementara termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti, diwakili oleh Iptu Dr Arisman SH MH, personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.

Permohonan praperadilan untuk menguji mekanisme hukum sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penangkapan terhadap pemohon oleh penyidik dalam perkara dugaan pelecehan. Karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik korban diduga dilecehkan pada 18 April 2023, saat korban kelas enam SD. Dan baru dilaporkan korban pada 13 April 2026 setelah korban kelas tiga SMP.

Menurut kuasa hukum pemohon, kliennya dilaporkan oleh korban pada 13 April 2026. Kemudian pada tanggal 14 April diterbitkan surat perintah penyelidikan, dan tersangka ditangkap pada 15 April 2026, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu.

Namun, surat perintah penahanan pemohon baru sampai ke tangan pihak keluarga pada 18 April 2026. Rentang waktu ini yang menjadi pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Terkait keterlambatan surat penahanan ini, menurut saksi Salsabila karena sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Iya, adik kandung pemohon yang juga teman saksi. Saat itu, Iya mau datang menemui saksi di Polres, namun tidak datang. Dan akhirnya surat tersebut baru diserahkan pada 18 April 2026.

"Saya kenal dengan adik pemohon, saya sudah telpon untuk menyerahkan surat penahanan kepada Iya yang mau datang ke Polres. Tapi, dia tak datang," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kuasa hukum termohon kemudian membacakan aturan baru dalam KUH Pidana baru, dimana surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka. 

"Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka. Disini tidak disebutkan kepada keluarga," ujar Arisman.

Cepatnya proses penyelidikan dalam peristiwa yang terjadi tiga tahun lalu menjadi tanda tanya kuasa hukum.

Di persidangan, saksi mengatakan pihaknya menahan pemohon berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat keterangan hasil pemeriksaan korban dari psikolog tanpa ada surat Visum et Repertum dari dokter yang menyusul esoknya. 

Ternyata hasil Visum et Repertum (VeR), hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang dijadikan alat bukti surat, hasilnya negatif.

"Saksi tahu tak, hasil visum-nya negatif," tegas Firdaus.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda sidang dan akan dilanjutkan esok. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tempuling dan Koramil 03/ Tempuling Gelar Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri

Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Gaung Bekuk Pria Pengedar Shabu, Gagal Dijual Malam Tahun Baru

Dari Blok Narkoba, Lapas Tembilahan Mutasikan 9 Orang Napi ke Pekanbaru

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polres Inhil

Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Kemuning Diamankan

Gelapkan Uang, Polsek Kempas Amankan Staf Kantor Ninja Expres

Nyabu di Kebun Sawit, 2 Pemuda Ini Diamankan Polsek Kemuning

Satreskrim Polres Inhil Amankan Penadah Barang Spare Part Eskavator Milik Disbun

Karena Masalah Pinang 2 Pria di Inhil Ini Duel Pakai Parang Panjang, 1 Meninggal

Tiga Pemuda Diringkus Polisi, Bawa Sajam di Tembilahan Hulu

Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
07 Mei 2026
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
07 Mei 2026
Video Perampokan Siang Hari Viral, Pelaku Diburu Polisi
07 Mei 2026
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
07 Mei 2026
Semangat Kartini dari Okura: PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
07 Mei 2026
Sempena Hari Kartini, PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA di TAS Ibu Mithali
07 Mei 2026
Rayakan Hari Kartini, PLN Nusantara Power UP Tenayan Lakukan Pelatihan Parenting Bersama Orang Tua dan Pengasuh TPA Biruni
07 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Tanam Jagung Kuartal II Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
07 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Lakukan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Jagung di Wilayah Binaan
07 Mei 2026
LBH Sandrego dan IAITF Dumai Bahas Kerja Sama Bantuan Hukum dan Seminar
07 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Agung-Markarius Tancap Gas, Pembangunan Pekanbaru Bergerak Menembus Batas
Dibaca : 260 Kali
Komplotan Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019
Dibaca : 270 Kali
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"
Dibaca : 339 Kali
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
Dibaca : 287 Kali
Sakinah Arafah An-Najwa Siswi SDN 003 Tembilahan Kota Ini Jadi Satu-satunya Wakil Tingkat SD di 32 Penulis Cerita Anak Terpilih Hardiknas Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Dibaca : 250 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media