• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 200 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 212 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 168 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 222 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Parlemen

Komisi V DPRD Riau Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Pengupahan yang Telah Ditetapkan

Indragirione

Rabu, 24 Desember 2025 21:44:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Riau untuk mengikuti regulasi pengupahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2026.

Seperti diketahui, Pemprov Riau secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Nilai itu telah disesuaikan dengan formulasi kenaikan UMP yang dirumuskan pemerintah pusat.

Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2026, Indra Gunawan Eet meminta agar perusahaan-perusahaan di Riau menerapkan UMP tersebut. Nilai tersebut secara resmi telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Di akhir tahun 2025 ini kita harus menilai persoalan tenaga kerja, karena kita menengok dan melihat dari kacamata Komisi V. Kita mengimbau kepada perusahaan untuk UMP ini harus diterapkan," ujar Engah, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).

Dirinya mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak nakal. Perusahaan harus menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemprov Riau.

Politisi Golkar dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang nakal dan tidak menerapkan UMP.

"Kita tegaskan kepada perusahaan jangan nakal, kalau sudah regulasi mengatakan bahwa harus mengikuti UMP, berarti UMP ini harus dilaksanakan. Perusahaan yang nakal, tidak mengikuti aturan ini, kita akan tindak, nanti dipanggil, bahkan berkeras untuk diberikan SP (surat peringatan)," katanya.

Ia menyebut bahwa pihaknya dari Komisi V DPRD Riau siap menerima aduan dari karyawan perusahaan jika memang ada yang tidak menerapkan regulasi tersebut.

"Kami pasti menerima aduan dari karyawan ataupun masyarakat, karena memang di DPRD inilah tempat mengadu, yang pahit-pahit itu mengadu ke sini," pungkasnya.***




Berita Lainnya

  • +

H Dani M Nursalam : Reses Ini Merupakan Momentum Mendengar dan Menyerap langsung Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini

Pembangunan Sanitasi Milik Halima di Blok Leduk Capai 60 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Terus Kebut Pekerjaan

Komisi I DPRD Inhil Soroti Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa di Lahang Hulu

Abdul Wahid Sebut Negara Selalu Hadir Selama Virus Covid-19 Melanda

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau Hadiri Rakernas I ADPSI ASDEPSI periode 2025-2030

DPRD Inhil Kejar Pemerintah Provinsi Soal Kelangkaan Minyak Goreng

DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker

Abdul Wahid Meminta Pemkab Inhil Evaluasi CSR Perusahaan Agar Tepat Sasaran

Muammar : Tempat - Tempat Hiburan Membangkang, Pemkab Inhil Harus Cabut Izin Operasi

Aktivitas Warga Brabe Lancar Setelah Jalan Paving TMMD Ke-128 Rampung







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 244 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 536 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 422 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 447 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media