• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 190 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 165 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 195 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Parlemen

Komisi V DPRD Riau Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Pengupahan yang Telah Ditetapkan

Indragirione

Rabu, 24 Desember 2025 21:44:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Riau untuk mengikuti regulasi pengupahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2026.

Seperti diketahui, Pemprov Riau secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Nilai itu telah disesuaikan dengan formulasi kenaikan UMP yang dirumuskan pemerintah pusat.

Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2026, Indra Gunawan Eet meminta agar perusahaan-perusahaan di Riau menerapkan UMP tersebut. Nilai tersebut secara resmi telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Di akhir tahun 2025 ini kita harus menilai persoalan tenaga kerja, karena kita menengok dan melihat dari kacamata Komisi V. Kita mengimbau kepada perusahaan untuk UMP ini harus diterapkan," ujar Engah, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).

Dirinya mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak nakal. Perusahaan harus menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemprov Riau.

Politisi Golkar dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang nakal dan tidak menerapkan UMP.

"Kita tegaskan kepada perusahaan jangan nakal, kalau sudah regulasi mengatakan bahwa harus mengikuti UMP, berarti UMP ini harus dilaksanakan. Perusahaan yang nakal, tidak mengikuti aturan ini, kita akan tindak, nanti dipanggil, bahkan berkeras untuk diberikan SP (surat peringatan)," katanya.

Ia menyebut bahwa pihaknya dari Komisi V DPRD Riau siap menerima aduan dari karyawan perusahaan jika memang ada yang tidak menerapkan regulasi tersebut.

"Kami pasti menerima aduan dari karyawan ataupun masyarakat, karena memang di DPRD inilah tempat mengadu, yang pahit-pahit itu mengadu ke sini," pungkasnya.***




Berita Lainnya

  • +

Komisi II DPRD Minta Disbun dan Perizinan Evaluasi IUP Pola Kemitraan

Komisi IV DPRD Inhil Ikut Pembukaan O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Tahun 2026

DPRD Riau Gelar Paripurna PAW Anggota, Kasir Diganti Darnil

H Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Inhil

Legislator Setuju Penutupan RM BPK Asal Jangan Diskriminatif

Pemdes Talang Jangkang Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT RI ke 80

Kekurangan Dana Transfer 99 M Penyebab Tunda Bayar di Inhil Tahun 2019

Pulang Kedapil, Adhitya Ajak Ibu-ibu Buat Budidaya Ikan Dalam Ember di Perkarangan Rumah

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemda dan Laporan Banggar

Klaim Aqua dari Mata Air Pegunungan Diduga Menyesatkan, Komisi XIII: Langgar HAM dan Hak Konsumen

Pembangunan Banyak Tertunda Akibat Covid-19, Ustad Fadli Minta Masyarakat Bisa Memaklumi

Abdul Wahid Sebut Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 426 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 209 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 303 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 202 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media